RBG.ID - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi. Terdapat fakta-fakta Eddy Hiariej jadi tersangka KPK.
Kejelasan penetapan tersangka Eddy Hiariej disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK. Eddy adalah satu dari empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Penetapan tersangka Wamenkumham Eddy Hiariej, benar, itu sudah kami tandatangani sekitar dua minggu lalu,” ungkap Alex, Kamis (9/11/2023).
Baca Juga: Polda Metro Jaya Siap Amankan Konser Musik Coldplay dan Piala Dunia U17
Fakta-Fakta Eddy Hiariej Jadi Tersangka KPK
1. Dugaan uang panas dari pengusaha nikel
Dilansir Tempo, Eddy Hiariej diduga menerima suap dari pengusaha tambang nikel, Helmut Hermawan, pada 2023. Nilai suapnya adalah Rp7 miliar, sedangkan gratifikasinya senilai Rp1 miliar.
Helmut menjelaskan kepada KPK, dirinya mengirimkan uang agar Eddy Hiariej membantu mengubah akta perusahaan PT Citra Lampia Mandiri di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU).
Untuk menerima uang dari Helmut, Eddy Hiariej diduga menggunakan dua rekening bank milik asistennya, yaitu Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi. Untuk memperluas penyelidikan, penyidik KPK akan menggunakan pasal pencucian uang.
Baca Juga: Catat! Ini Syarat-Syarat Tenaga Honorer Bisa Langsung Diangkat Jadi ASN di 2024
2. Awal mula perkara
Awal dari kasus dugaan suap dan gratifikasi kepada Eddy Hiariej adalah saat Helmut menemui Eddy pada April 2022. Ketika itu, Helmut tengah bersaing dengan perusahaan lain untuk mendapatkan saham PT Citra Lampia Mandiri.
Setelah beberapa pertemuan hingga terjadi kesepakatan, Helmut mengirimkan sejumlah uang secara bertahap melalui rekening PT Citra Lampia Mandiri ke rekening asisten Eddy Hiariej.
3. Pelaporan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW)
Eddy Hiariej dilaporkan ke KPK oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, pada Maret 2023. Pelaporan dilakukan atas dugaan tindak memperdagangkan kewenangan dalam sengketa kepemilikan saham PT Citra Lampia Mandiri.
Baca Juga: Capres Ganjar Pranowo Beri Janji Bakal Meninjau Ulang Politik Bebas Aktif Indonesia
Satu bulan kemudian, kasus Eddy Hiariej masuk tahap penyelidikan. Pada fase ini, terjadi penundaan pemeriksaan dan barang bukti. Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro, tidak menyetujui permintaan penyidik agar kasus Eddy dibahas dalam rapat. Gerak Endar dalam kasus tersebut meredup setelah pimpinan KPK menunjuk pelaksana harian Direktur Penyelidikan untuk menggantikannya pada Juli—Oktober 2023.
4. Pandangan MAKI
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, uang total senilai Rp8 miliar yang diterima Eddy Hiariej dari Helmut adalah uang terkait permintaan bantuan pengesahan badan hukum PT Citra Lampia Mandiri kepada Direktorat Jenderal AHU Kemenkumham.
"Urutannya itu adalah Rp4 miliar, Rp3 miliar, dan Rp1 miliar. Uang Rp4 miliar konon katanya untuk upah lawyer, Rp3 miliar tambahan lagi untuk menutup perkara yang menyangkut Helmut karena Eddy Hiariej juga dilaporkan di Polri, tapi janji itu tampaknya yang Rp3 miliar tidak terpenuhi, yang Rp1 miliar untuk permintaan membiayai kegiatan persatuan tenis lapangan Indonesia, organisasi olahraga," terang Boyamin.
Baca Juga: Larissa Chou Tengah Hamil Anak Kedua dengan Ikram Rosadi Setelah 3 Bulan Menikah
Boyamin mengatkan, hal tersebut bisa masuk kategori suap, gratifikasi, ataupun pemerasan. Menurutnya, ada konflik kepentingan terkait pelayanan dan penerimaan uang dalam perkara itu. Dia juga mengatakan, pelayanan dari Wamenkumham Eddy Hiariej terhadap aduan sengketa seharusnya dilakukan tanpa ada upah.
"Mestinya kalau Pak Wamenkumham Eddy Hiariej melayani orang yang mengadu karena sengketa, ya dilayani saja jangan minta upah karena memang tugasnya dia," jelas Boyamin.
"Kalau dapat sesuatu paling aman sebagai orang yang ngerti hukum mestinya Pak Wamenkumham Eddy Hiariej ini melapor ke KPK dalam jangka waktu 30 hari, nanti KPK menilai ini boleh diterima atau tidak karena itu bisa dianggap adanya konflik kepentingan uang itu, setidaknya gratifikasi," tambahnya.
Artikel Terkait
Profil Hakim Konstitusi Suhartoyo, Sosok Ketua MK Baru Pengganti Anwar Usman yang Diherhentikan oleh MKMK
Siap-siap! CPNS 2024 Akan Buka Banyak Formasi untuk Fresh Graduate, Ini Kata Menpan RB
Fatal! Ini Sanksi Bagi Peserta Tes CPNS 2023 yang Ketahuan Curang dan Mengundurkan Diri Usai Lulus Seleksi
Gantikan Anwar Usman Jadi Ketua MK, Suhartoyo Dipilih Lewat Musyawarah Mufakat
Baru Sehari Berlangsung, BKN Terima Laporan Adanya Kabel Konslet di Lokasi Tes SKD CPNS 2023, Ini Penyebabnya
Mantap, Kolaborasi Pertamina dan Aparat Penegak Hukum Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Wow, Segini Gaji dan Tunjangan Suhartoyo Tiap Bulannya Usai Dipilih Jadi Ketua MK Pengganti Anwar Usman
Catat! Ini Syarat-Syarat Tenaga Honorer Bisa Langsung Diangkat Jadi ASN di 2024
Peringatan Hari Pahlawan, Presiden Jokowi Beri Gelar Pahlawan Nasional kepada Enam Tokoh Ini, Siapa Saja?
Calon Tunggal Panglima TNI, DPR Akan Uji Kelayakan Agus Subiyanto Tanggal 13 November