RBG.ID - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan gelar pahlawan nasional untuk enam tokoh dari berbagai daerah, pada peringatan Hari Pahlawan 2023 di Istana Negara, Jakarta, Jumat.
Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 115/TK/Tahun 2023 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional Jumat (10/11/2023), keenam tokoh yang diberikan gelar pahlawan nasional yakni:
1. Almarhum Ida Dewa Agung Jambe dari Bali
2. Almarhum Bataha Santiago dari Sulawesi Utara
3. Almarhum Mohammad Tabrani Soerjowitjirto dari Jawa Timur
4. Almarhumah Ratu Kalinyamat dari Jawa Tengah
5. Almarhum KH Abdul Chalim dari Jawa Barat
6. Almarhum KH Ahmad Hanafiah dari Lampung
Baca Juga: Polda Metro Jaya Siap Amankan Konser Musik Coldplay dan Piala Dunia U17
Acara penganugerahan gelar pahlawan nasional tersebut dihadiri oleh para ahli waris dari para tokoh yang sekaligus mewakili para penerima gelar dan penghargaan.
Presiden Jokowi kemudian memberi ucapan selamat kepada para ahli waris penerima gelar pahlawan nasional.
Turut hadir dalam acara gelar pahlawan nasional tersebut antara lain Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Artikel Terkait
Profil Melki Sedek Huang, Ketua BEM UI yang Ngaku Dapat Intimidasi dari Oknum TNI dan Polri
Calon Pengganti Panglima TNI Yudo Margono, Ini Kekayaan Jenderal Agus Subiyanto
Profil Hakim Konstitusi Suhartoyo, Sosok Ketua MK Baru Pengganti Anwar Usman yang Diherhentikan oleh MKMK
Siap-siap! CPNS 2024 Akan Buka Banyak Formasi untuk Fresh Graduate, Ini Kata Menpan RB
Fatal! Ini Sanksi Bagi Peserta Tes CPNS 2023 yang Ketahuan Curang dan Mengundurkan Diri Usai Lulus Seleksi
Gantikan Anwar Usman Jadi Ketua MK, Suhartoyo Dipilih Lewat Musyawarah Mufakat
Baru Sehari Berlangsung, BKN Terima Laporan Adanya Kabel Konslet di Lokasi Tes SKD CPNS 2023, Ini Penyebabnya
Mantap, Kolaborasi Pertamina dan Aparat Penegak Hukum Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Wow, Segini Gaji dan Tunjangan Suhartoyo Tiap Bulannya Usai Dipilih Jadi Ketua MK Pengganti Anwar Usman
Catat! Ini Syarat-Syarat Tenaga Honorer Bisa Langsung Diangkat Jadi ASN di 2024