Senin, 22 Desember 2025

Aldi Jadi Saksi Sidang PK Saka Tatal Ungkap Penyiksaan Para Terpidana Kasus Vina, Disundut Puntung Rokok hingga Dipaksa Minum Air Kencing

- Rabu, 31 Juli 2024 | 20:28 WIB
Aldi dalam sidang PK Saka Tatal di Pengadilan Negeri Cirebon. (Sumber: Tangkapan layar YouTube)
Aldi dalam sidang PK Saka Tatal di Pengadilan Negeri Cirebon. (Sumber: Tangkapan layar YouTube)

Penyiksaan lain yang dialaminya, adalah rambut dibakar, disuruh minum air kencing, bahkan disundut puntung rokok dibeberapa bagian tubuh.

"Mau sampe penjara aja saya dipukulin sama gembok, baru mau masuk itu. Habis dipukulin pakai, gembok saya diminumin air kencing, satu gelas gede, semua harus minum," ungkap Aldi.

Baca Juga: Kebrutalan Daycare WSI Depok Makan Korban Lagi: Anak Datang Sehat, Pulang Memar

Tidak berhenti sampai di situ, Aldi mengatakan ada anggota polisi yang datang sambil membawa sendal eiger lalu memukulkannya kepada seluruh para terpidana.

Parahnya lagi, Aldi mengatakan pada saat itu tubuhnya penuh darah bahkan sudah tidak bisa berjalan saat dimasukkan ke dalam penjara.

Mendengar kesaksian dari Aldi, sejumlah kuasa hukum Saka Tatal termasuk Farhat Abbas turut menangis.

Baca Juga: Viral Kasus Penganiayaan Anak di Daycare Depok, Dipukul higga Ditusuk Ini Dampak Buruk yang Fatal Bagi Kesehatan Mental dan Fisik

Kemudian Farhat Abbas selaku kuasa hukum Saka Tatal menanyakan terkait ancaman dari pihak kepolisian.

Aldi membenarkan pengancaman tersebut. "Ada. Polisi bilang, masih mending ditembak mati semua daripada kamu pada hidup."

Seperti diberitakan sebelumnya, Saka Tatal merupakan salah satu terpidana dalam kasus pembunuhan Vina.

Baca Juga: Foto Chiquita BABYMONSTER Peluk Erat Sang Kakak Bikin Salpok, Dikira Bareng Jay ENHYPEN

Akan tetapi ia dibebaskan setelah menjalani kurungan delapan tahun penjara karena masih di bawah umur saat peristiwa itu terjadi.

Sementara tujuh terpidana lainnya, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Putra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana divonis seumur hidup.

Meski Saka Tatal telah bebas, namun status mantan pidana melekat dalam dirinya. Sehingga ia mengajukan PK karena mengaku dirinya tidak bersalah dan tidak terlibat dalam kasus tersebut.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X