Ronald Divonis Bebas dari Kasus Penganiayaan
Diberitakan sebelumnya, Ronald Tannur divonis bebas pada Rabu, 24 Juli 2024, meskipun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan pidana 12 tahun penjara.
Hakim menyatakan bahwa Ronald dibebaskan dari seluruh dakwaan jaksa. Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Erintuah Damanik dengan anggota Heru Hanindyo dan Mangapul.
Ronald awalnya ditahan pada 5 Oktober 2023 di Rutan Polrestabes Surabaya, kemudian dipindahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya dan ditahan di Rutan Negara Kelas I Surabaya sejak 29 Januari 2024.
Baca Juga: Jens Raven Ungkap Alasan Menangis di Depan Indra Sjafri
Dengan vonis bebas ini, Ronald hanya menjalani hukuman penjara selama enam bulan. Putusan ini disayangkan oleh banyak pihak, termasuk keluarga Dini Sera.
Apalagi, sebelumnya terdapat banyak bukti kasus penganiayaan Dini Sera Afrianti di media sosial, dari mulai rekaman CCTV sampai foto-foto dirinya usai dianiaya.***
Artikel Terkait
Ronald Tannur Bebas, Netizen Singgung Bukti dan Identitas Ketua Majelis Hakim
Jejak Hitam Hakim Erintuah Damanik Disorot Usai Vonis Bebas Ronald Tannur, Pernah Tidur Pulas saat Sidang
Alasan Hakim Erintuah Damanik Vonis Bebas Ronald Tannur, Tuntutan 12 Tahun Penjara Ditolak Mentah-mentah
Siapa Erintuah Damanik? Ketua Majelis Hakim yang Berikan Vonis Bebas Anak Anggota DPR Ronald Tannur
Intip Profil dan Rekam Jejak Erintuah Damanik, Hakim Kontroversial yang Memvonis Bebas Ronald Tannur, Harta Kekayaannya Capai 8 Miliar!
Ronald Tannur Divonis Bebas, Ayah Dini Sera Afrianti Kecewa Berat dengan Keputusan Hakim: Kita Punya Akal
Selamat dari Hukuman Penjara, Ronald Tannur Tak Pernah Meminta Maaf kepada Keluarga Mantan Kekasihnya Dini Sera