Senin, 22 Desember 2025

Tergoda Modus Kerja Like dan Subscribe Youtube, Korban Rugi hingga Rp800 Juta

- Jumat, 28 Juni 2024 | 06:56 WIB
Ilustrasi penipuan modus kerja klik 'like' dan 'subscribe' YouTube dengan imbalan hanya Rp 31 ribu
Ilustrasi penipuan modus kerja klik 'like' dan 'subscribe' YouTube dengan imbalan hanya Rp 31 ribu

RBG.ID – Bukannya untung, namun rugi yang didapat. Hal ini terjadi akibat tergiur modus kerja like dan subscribe Youtube.

Polisi mengamankan dua orang penipu seorang pria EO (47) dan wanita inisial SM (29) asal Cengkareng, Jakarta Barat.

Penipu tersebut menjalankan aksi dengan menawarkan modus kerja klik 'like' dan 'subscribe' YouTube. Ulah keduanya mengakibatkan seorang korban yang melaporkan kedua orang penipu tersebut mengalami kerugian hingga Rp 800 juta lebih.

Baca Juga: Kabar Ruben Onsu Cabut Gugatan Cerai Menyeruak, Begini Tanggapan Kuasa Hukum

Informasi ini disampaikan oleh Kombes Ade Safri Simanjuntak selaku Dirkrimsus Polda Metro Jaya kepada wartawan pada, Kamis 27 Juni 2024.

Ade Safri menceritakan awal mula terjadinya penipuan ratusan juta ini, berawal dari pelaku yang menghubungi korban melalui telepon WhatsApp. Saat itu, pelaku mengaku bekerja menjadi asisten dari perusahaan internasional yang bergerak di bidang perabotan rumah tangga.

Lalu, korban ditawari pekerjaan dengan hanya melakukan like video-video di YouTube dijanjikan komisi Rp 31 ribu. Setelah itu, pelapor dikirimkan link Telegram oleh penipu tersebut lewat WhatsApp itu.

Baca Juga: Hasil Pertandingan Piala AFF U16 Timnas Indonesia U16 vs Laos: Menyala Abangku, Garuda Muda Menang Telak 6-1, Lolos ke Babak Semifinal

Namun, korban wajib membayar deposit terlebih dahulu sebelum diberikan misi pekerjaan. Bukannya meraih keuntungan, korban malah rugi ratusan juta sekitar Rp 806 juta lebih.

Setelah menerima laporan korban, pihak kepolisian pun melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dalam kasus penipuan ini, diduga terlibat dua pelaku yakni pria EO (47) dan wanita SM (29) yang baru saja ditangkap polisi.

Ade Safri memaparkan Pria berinisial EO memerintahkan tersangka SM untuk mencari rekening. SM akan memperoleh keuntungan sebanyak Rp 1,5 juta per rekening.

Baca Juga: Ngaku Panik hingga Mendadak Viral, Ini Sosok Sopir Ambulans Beri Klarifikasi Soal Rombongan Presiden Jokowi yang Lewat

Kemudian, SM juga bertugas mencari orang untuk membuat rekening dan menyerahkan kepada tersangka EO. Setelah menjalankan tugas ini, tersangka SM mendapatkan uang sebanyak Rp 500 ribu per rekening.

Kedua pelaku itu dibekuk pihak kepolisian di Cengkareng, Jakarta Barat, pada Selasa 25 Juni 2024. Keduanya telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X