RBG.ID – Peluang ibu untuk bisa merawat dan meng-ASI-hi buah hatinya usai melahirkan kian besar. Usai RUU KIA disepakati oleh fraksi partai.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) Pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan memberikan keleluasaan cuti melahirkan lebih panjang.
Hal ini disebutkan dalam Rapat Pleno pengambilan keputusan RUU KIA Pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan antara Komisi VIII RI bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Menteri Sosial, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Menteri Ketenagakerjaan, di Jakarta, pada Senin (25/3) lalu.
Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi menyatakan, semua fraksi yang datang sudah menyepakati RUU KIA Pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan untuk seterusnya dibawa dalam pembicaraan tingkat II Rapat Paripurna agar RUU ini bisa segera diresmikan.
”Dari semua fraksi yang hadir, delapan sudah menyetujui. Nasdem memang tidak datang dan belum ada informasinya, tapi telah menyuarakan pendapatnya,” sebutnya usai rapat.
Ashabul Kahfi berharap, dengan disahkannya RUU KIA Pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan ini kesejahteraan ibu dan anak dapat ditingkatkan. Dengan begitu, para ibu bisa melahirkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul.
Lebih lanjut, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka membeberkan, ada empat poin pokok dalam RUU yang terdiri dari 9 bab dan 46 pasal tersebut.
Pertama, soal judul. RUU yang awalnya disebut kesejahteraan ibu dan anak diubah menjadi Kesejahteraan Ibu Dan Anak Pada Fase 1000 Hari Pertama Kehidupan.
Kedua, definisi anak diformulasikan sesuai dengan peraturan yang ada tetapi dipertajam secara khusus dalam UU ini. Yakni, khusus anak pada 1000 hari pertama.
Selanjutnya, untuk poin cuti bagi ibu yang bersalin diberikan paling singkat tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya.
Baca Juga: Alhamdulillah, APBN Surplus Rp 22,8 Triliun, Tapi Semua Lini Pendapatan Negara Turun
“Cuti bisa diberikan jika ada kondisi khusus yang bisa dibuktikan dengan surat dokter,” jelasnya.
Artikel Terkait
Temui Dewan Pers, JPP Audiensi Terkait Publisher Rights
BNPB Helat Rakor dengan Pemda Sebut 17664 Jiwa Terdampak Gempa Bumi Gresik, Warga Mengungusi karena Trauma
Ketua KPU Ajak Komisioner Daerah Bekerja sesuai Undang-Undang agar Kokoh saat Bertugas
Waduh, Pemda Hanya Ajukan 170.649 Formasi Guru! Keberatan dengan Anggaran Pembayaran Gaji
Terlibat Pungli hingga Rp6,3 Miliar, 76 Pegawai KPK Menanti Hukuman
Raker Perdana, Menteri Agus Harimurti Yudhoyono Ungkap Isu Sengketa Tanah
Bareskrim Polri: Deteksi Potensi Adanya Tersangka Lain TPPO Jerman, Pemerintah Dukung Pemagangan ke Luar Negeri Asal Sesuai Prosedur