Senin, 22 Desember 2025

Kabar Gembira Buat Mamak, RUU KIA Pada Fase 1000 Hari Pertama Resmi Dibawa ke Paripurna, Salah Satunya Ibu Melahirkan Bisa Cuti hingga Enam Bulan

- Selasa, 26 Maret 2024 | 09:50 WIB
RUU KIA Pada Fase 1000 Hari Pertama Resmi Dibawa ke Paripurna
RUU KIA Pada Fase 1000 Hari Pertama Resmi Dibawa ke Paripurna

RBG.ID – Peluang ibu untuk bisa merawat dan meng-ASI-hi buah hatinya usai melahirkan kian besar. Usai RUU KIA disepakati oleh fraksi partai.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) Pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan memberikan keleluasaan cuti melahirkan lebih panjang.

Hal ini disebutkan dalam Rapat Pleno pengambilan keputusan RUU KIA Pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan antara Komisi VIII RI bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Menteri Sosial, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Menteri Ketenagakerjaan, di Jakarta, pada Senin (25/3) lalu.

Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi menyatakan, semua fraksi yang datang sudah menyepakati RUU KIA Pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan untuk seterusnya dibawa dalam pembicaraan tingkat II Rapat Paripurna agar RUU ini bisa segera diresmikan.

Baca Juga: Rekomendasi Tempat Ngabuburit View Sunset di Jakarta, HTM Gratis dan Bisa Ditempuh Pakai KRL, Kuy Intip Tempatnya Biar Gak Penasaran

”Dari semua fraksi yang hadir, delapan sudah menyetujui. Nasdem memang tidak datang dan belum ada informasinya, tapi telah menyuarakan pendapatnya,” sebutnya usai rapat.

Ashabul Kahfi berharap, dengan disahkannya RUU KIA Pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan ini kesejahteraan ibu dan anak dapat ditingkatkan. Dengan begitu, para ibu bisa melahirkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul.

Lebih lanjut, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka membeberkan, ada empat poin pokok dalam RUU yang terdiri dari 9 bab dan 46 pasal tersebut.

Baca Juga: Netizen Sebut Penggemar BLACKPINK Insecure Setelah Kabar Danielle NewJeans Dipilih Jadi Global Ambassador Baru CELINE

Pertama, soal judul. RUU yang awalnya disebut kesejahteraan ibu dan anak diubah menjadi Kesejahteraan Ibu Dan Anak Pada Fase 1000 Hari Pertama Kehidupan.

Kedua, definisi anak diformulasikan sesuai dengan peraturan yang ada tetapi dipertajam secara khusus dalam UU ini. Yakni, khusus anak pada 1000 hari pertama.

Selanjutnya, untuk poin cuti bagi ibu yang bersalin diberikan paling singkat tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya.

Baca Juga: Alhamdulillah, APBN Surplus Rp 22,8 Triliun, Tapi Semua Lini Pendapatan Negara Turun

“Cuti bisa diberikan jika ada kondisi khusus yang bisa dibuktikan dengan surat dokter,” jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X