Senin, 22 Desember 2025

Ini 12 Keuntungan dan 7 Fasilitas untuk PNS yang Pindah ke IKN Nusantara

- Senin, 19 Februari 2024 | 19:44 WIB
Sejumlah keuntungan dan fasilitas akan didapat PNS yang pindah ke IKN
Sejumlah keuntungan dan fasilitas akan didapat PNS yang pindah ke IKN

RBG.ID - Pemerintah mengambil tahap serius soal rencana perpindahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan dimutasi di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara yang dijadwalkan akan segera dilaksanakan pada tahun 2024.

Sejumlah PNS, termasuk Aparatur Sipil Negara atau ASN akan segera dimutasi ke Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara di Kalimantan Timur.

Untuk Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang dimutasi bakal memperoleh sejumlah fasilitas yang menarik bagi ASN saat ini.

Baca Juga: Cetak Rekor! Film Anime Haikyu!! The Movie Raih Pendapatan Tertinggi Keempat di Jepang Usai Perdana Tayang

Keuntungan yang diberikan berupa pengaturan layanan pendukung transportasi kantor dan sarana prasarana fasilitas pendukung lainnya.

Hal ini terkait dengan pertanyaan keuntungan yang akan didapat PNS jika dimutasi ke IKN pada bulan Maret 2024. Lantaran mutasi ini sifatnya bakal tetap dan ASN akan tinggal di sana.

Berdasarkan jadwal, pemindahan tahap pertama ASN ke IKN sekitar 3.246 personil.

Baca Juga: 3 Rekomendasi Spot Foto di Jakarta, Dijamin Instagramable dan Hits

Supaya lebih jelas, berikut keuntungan yang akan diperoleh ASN yang pindah ke IKN:

Keuntungan Umum

1. Gaji pokok
2. BPJS Kesehatan
3. Tunjangan profesi
4. Uang lembur (jika ada)
5. Tunjangan Jabatan
6. Tunjangan makan siang
7. Gaji ke-13
8. Tunjangan istri/suami/anak
9. Tunjangan Hari Raya
10. Tunjangan Pensiun

Baca Juga: Sensasi Kongkow Sambil Ngopi Santuy dari Atas Viewnya Bukit Sawah dan Pegunungan, Kuy Mampir 3 Spot Kafe di Jonggol Nuansanya Asri Banget!

Sementara keuntungan khusus yang akan diperoleh oleh ASN yang pindah ke IKN adalah Tunjangan Pioner dan Hunian Layak (Apartemen).

Selain itu pemerintah juga akan membagikan insentif berupa penghapusan pajak pegawai bagi PNS yang akan dimutasi ke IKN.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X