Minggu, 21 Desember 2025

Asik! Ini 6 Tunjangan PNS yang Akan Cair Bulan November Besok, Ada yang Nominalnya Hingga Jutaan

- Selasa, 17 Oktober 2023 | 08:36 WIB
Tunjangan PNS Akan Dihapus Mulai 2024? Ini Rinciannya
Tunjangan PNS Akan Dihapus Mulai 2024? Ini Rinciannya

RBG.ID – Kabar gembira untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS), sebab Sri Mulyani akan memberikan enam tunjangan pada bulan November besok.

Keenam tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Sri Mulyani yang akan cair ini, ternyata ada salah satu yang mempunyai nominal hingga jutaan.

Bukan main-main, Sri Mulyani memang saat ini memanjakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan 6 tunjangan itu.

 Baca Juga: Simak Jadwal dan Cara Ikut Simulasi Tes Online CPNS yang Diselenggarakan BKN

Adapun enam tunjangan PNS itu di antaranya Tunjangan Kinerja, Tunjangan Suami/istri, Tunjangan anak, Tunjangan Makan, Tunjangan Jabatan, Tunjangan Umum.

Berikut ini rincian keenam tunjangan PNS itu:

1. Tunjangan kinerja

Para PNS akan mendapatkan nominal tertinggi Rp 117.375.000 dan terendah Rp 5.361.800 berdasarkan Perpres Nomor 37 Tahun 2015 tunjangan kinerja pegawai di lingkungan direktorat jenderal pajak.

2. Tunjangan suami/istri

Dari tunjangan suami atau istri ini, nominal yang akan diterima adalah 5 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diterima sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977.

Baca Juga: Ini Daftar Link Cek Hasil Administrasi CPNS 2023 yang Diumumkan Mulai Hari Ini 15 Oktober 2023

3. Tunjangan anak

Tunjangan anak ini besaran nominalnya adalah 2 persen untuk setiap anak dari gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diterimanya. Tunjangan ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977.

Namun, Sri Mulyani hanya membatasi 3 anak saja sebagai penerima tunjangan anak ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X