RBG.ID – Pemerintah telah menetapkan gaji ASN naik sebesa delapan persen. Kenaikan gaji ini akan berpengaruh terhadap Tunjangan Profesi yang didapat Guru ASN Daerah.
Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru yang memiliki Sertifikat Pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Baca Juga: Musim Kemarau, Warga Kota Bogor Diminta Hemat Air
Tunjangan Profesi yang akan diterima Guru ASN Daerah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia nomor 4 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di daerah provinsi, kabupaten/kota.
Dalam pasal lima, dilampirkan juga nilai Tunjangan Profesi yang akan diterima Guru ASN Daerah. Berikut lampiran peraturan Mendikbudristek mengenai Tunjangan Profesi.
Baca Juga: Double Senyum, Guru ASN di Daerah akan Terima Tunjangan Profesi Asalkan
1. Tunjangan Profesi diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan melalui rekening bank penerima tunjangan.
2. Tunjangan Profesi diberikan sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pemberian Tunjangan Profesi disalurkan setiap tiga bulan dalam satu tahun anggaran.
4. Penyaluran Tunjangan Profesi dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
Baca Juga: Ide Masakan Untuk Anak Kos: Tumis Telor Sosis, Harga Bahan Tidak Sampai Rp 20.000
5. Penyaluran Tunjangan Profesi sesuai dengan tahapan penyaluran Tunjangan Profesi.
Tunjangan profesi Guru ASN Daerah diberikan agar mampu meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan kesejahteraan guru di daerah provinsi, kabupaten/kota.
Artikel Terkait
RUU Sisdiknas Bakal Beri Tunjangan Profesi Guru ASN dan Non ASN
Presiden Jokowi Geram APBN dan APBD Banyak Dipakai untuk Ongkos Rapat dan Perjalanan Dinas, Tunjangan PNS Naik
Pendaftaran PPPK Dibuka Tahun Ini! Berikut Rincian Pangkat Golongan PPPK dengan Besaran Gaji dan Tunjangan
Ini Dia 6 Tunjangan beserta Besarannya yang akan Diterima PNS Tiap Bulan
Selamat, Bulan Depan PNS Kemenhan dan TNI akan Dapat Gaji dan 15 Tunjangan, Lihat Daftarnya Di Sini
Jelang Pemilu Tidak Hanya Gaji, Pemerintah Juga Akan Naikkan Tunjangan Kinerja ASN, TNI dan Polri
Double Senyum, Guru ASN di Daerah akan Terima Tunjangan Profesi Asalkan