Senin, 22 Desember 2025

Tunjangan PNS Akan Dihapus Mulai 2024? Ini Rinciannya

- Jumat, 15 September 2023 | 10:00 WIB
Tunjangan PNS Akan Dihapus Mulai 2024? Ini Rincinannya
Tunjangan PNS Akan Dihapus Mulai 2024? Ini Rincinannya

RBG.ID - Pemerintah telah mengumumkan aturan baru terkait tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan berlaku pada tahun 2024.

Salah satu perubahan signifikan adalah penghapusan tunjangan PNS yang selama ini menjadi bagian dari penghasilan mereka. Tunjangan tersebut akan diganti dengan skema gaji tunggal atau single salary yang akan mulai diterapkan pada tahun yang sama.

Menurut Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN), Suharso Monoarfa, skema ini menjadi prioritas dalam rencana kerja pemerintah untuk tahun 2024. Dengan penerapan skema gaji tunggal, semua tunjangan PNS yang ada akan dihapus dan digantikan dengan satu penghasilan yang mencakup semua komponen.

Baca Juga: 7 Penyebab Sariawan di Bibir dan Cara Mengatasinya

Penggantian tunjangan PNS dengan skema gaji tunggal juga diharapkan akan membawa peningkatan penghasilan bagi para ASN (Aparatur Sipil Negara).

Suharso Monoarfa menjelaskan bahwa gaji yang akan diterima para ASN di bawah skema baru ini akan lebih besar dibandingkan dengan sebelumnya. Salah satu keuntungan utama adalah tidak akan ada lagi potongan gaji yang dialokasikan untuk dana pensiun atau hari tua. Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian finansial yang lebih baik bagi PNS.

Dalam rangka penghapusan tunjangan PNS pada tahun 2024, berikut adalah beberapa jenis tunjangan yang akan dihapus oleh pemerintah:

Baca Juga: Menghadapi Persija Jakarta, Persik Kediri Targetkan 3 Point

  1. Tunjangan Kinerja (Tukin): Tunjangan ini merupakan yang terbesar dan bervariasi sesuai dengan kelas jabatan dan instansi tempat PNS bekerja. Tukin tertinggi mencapai Rp 117.375.000 untuk jabatan struktural Eselon I peringkat jabatan 27, sementara yang terendah adalah Rp 5.361.800 untuk pelaksana peringkat jabatan 4.
  2. Tunjangan Anak: Tunjangan anak PNS diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 dan sebesarnya 2 persen dari gaji pokok PNS untuk setiap anak, dengan batasan untuk tiga orang anak yang belum berusia 18 tahun, belum berpenghasilan sendiri, dan belum pernah kawin.
  3. Tunjangan Suami/Istri: PNS yang memiliki suami atau istri berhak menerima tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokoknya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977.
  4. Tunjangan Jabatan: Tunjangan jabatan hanya diberikan kepada PNS yang berkedudukan pada posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007. Ini berarti hanya PNS di jenjang eselon yang akan menerima tunjangan ini.
  5. Tunjangan Makan: Mulai tahun 2024, besaran tunjangan uang makan akan diatur berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Tunjangan ini akan bervariasi sesuai dengan golongan, dengan nilai tertinggi adalah Rp 41.000 per hari.
  6. Tunjangan Umum: Tunjangan umum bagi Pegawai Negeri Sipil diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006.

Penghapusan tunjangan PNS ini merupakan perubahan besar dalam sistem penggajian PNS yang akan berdampak pada penghasilan dan stabilitas finansial mereka. Bagaimana pendapat Anda mengenai perubahan ini?

Ikuti berita menarik lainnya di Google News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X