RBG.ID – Tanggal merah tahun 2023 sudah ditetapkan oleh Pemerintah melalui surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri.
Libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Natal 2023 tercantum di tanggal merah tahun 2023 itu.
Sebelum anda berlibur atau staycation, alangkah baiknya mengecek tanggal cuti bersama Natal 2023 di bawah ini.
Baca Juga: Ini Nama-nama 18 Pendaki Korban Erupsi Gunung Marapi Sumbar yang Saat Ini Masih Belum Ditemukan
Informasi libur nasional dan cuti bersama Natal 2023 sudah tertuang dalam SKB 3 Menteri Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 dan Nomor 2 Tahun 2023.
SKB ini diteken oleh beberapa Menteri yaitu Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.
Dari SKB itu, cuti bersama Natal 2023 hanya berlangsung satu hari pada Selasa, 26 Desember 2023.
Adapun libur nasional Natal 2023 jatuh pada Senin, 25 Desember 2023.
Mengutip SKB 3 Menteri, libur Natal hanya dua hari yaitu tangga; 25 dan 26 Desember 2023.
Tetapi, libur Natal 2023 bisa bertambah menjadi empat hari lantaran berdekatan dengan akhir pekan atau bisa disebut long weekend. Berikut detailnya:
- Sabtu, 23 Desember 2023: Akhir pekan
- Minggu, 24 Desember 2023: Akhir pekan
Artikel Terkait
Pemerintah Sudah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, Berikut Daftar Tanggalnya!
Ini Dia 3 Nomor Keputusan Bersama Terkait Ketetapan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024
Ini Jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024
27 Hari Libur dan Cuti Bersama 2024 Terancam Batal, Pelaku Industri Protes
Selama Oktober 2023 Tidak Ada Libur Nasional dan Cuti Bersama, Tapi Masih Bisa Berwisata di Hari Berikut Ini