Merujuk pada aturan tersebut, Firli Bahuri masih menerima 75 persen dari gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan.
Tak hanya itu, tunjangan lain secara utuh masih diterima Firli Bahuri yakni tunjangan perumahan, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa, serta tunjangan hari tua.
Namun, tunjangan yang diberikan tunai hanya tunjangan perumahan.
Sedangkan, tunjangan transportasi sebesar Rp 29.546.000 tidak disebutkan di dalam pasal di atas.
Baca Juga: KPK Sampaikan Permintaan Maaf Atas Penetapan Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Pemerasan SYL
Sehingga, disimpulkan bahwa tunjangan tersebut sudah tidak lagi diterima Firli Bahuri setelah diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK.
Sementara itu, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa, tunjangan hari tua, masih diberikan namun bukan lagi tunai, melainkan dibayarkan langsung ke lembaga asuransi dan dana pensiun yang telah ditunjuk KPK.
Adapun berikut ini rincian penghasilan yang masih diterima Firli Bahuri baik tunai maupun tidak:
- Gaji Pokok 75% dari Rp 5.040.000 = Rp 3.780.000
- Tunjangan Jabatan 75% dari Rp 24.818.000 = Rp 18.613.500
- Tunjangan Kehormatan 75% dari Rp 2.396.000 = Rp 1.797.000
- Tunjangan Perumahan Rp 37.750.000
Dibayarkan ke lembaga terkait
- Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa Rp 16.325.000
- Tunjangan Hari Tua Rp 8.063.500
Sehingga, diketahui bahwa Firli Bahuri masih menerima gaji total Rp 86.329.000 atau Rp 86,3 juta secara keseluruhan. Namun, diterima tunai per bulan sebesar Rp 61.940.500.
Hal itu karena sisanya, sebesar Rp 24.388.500, yang diterima Firli Bahuri meski sudah lepas jabatan Ketua KPK merupakan tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa serta tunjangan hari tua, dibayarkan langsung ke lembaga terkait.
Demikianlah informasi tentang Nawawi Pomolango yang buka suara tentang Firli Bahuri yang masih menerima gaji walaupun sudah copot jabatan dari Ketua KPK.
Artikel Terkait
Setelah Firli Bahuri Resmi Jadi Tersangka, Pekan Depan Polisi Akan Periksa 4 Wakil Ketua KPK Terkait Kasus Pemerasan
Tidak Terima Ditetapkan Sebagai Tersangka Pemerasan, Ketua KPK Firli Ajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan
Berhentikan Firli Bahuri, Jokowi Tunjuk Nawawi Pomolango jadi Ketua KPK Sementara
Intip Harta Kekayaan Nawawi Pomolango, Ketua KPK Baru yang Ternyata Sangat Berbeda Jauh dengan Firli Bahuri
Pelantikan Nawawi Pomolango Sebagai Ketua KPK Gantikan Firli Bahuri Dinilai Cacat Hukum, Begini Penjelasan Pakar Hukum