Senin, 22 Desember 2025

Berhentikan Firli Bahuri, Jokowi Tunjuk Nawawi Pomolango jadi Ketua KPK Sementara

- Sabtu, 25 November 2023 | 08:09 WIB
Jokowi Berencana Salurkan Bantuan Beras 10 Kg Selama Tiga Bulan
Jokowi Berencana Salurkan Bantuan Beras 10 Kg Selama Tiga Bulan

RBG.ID-JAKARTA, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menunjuk Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango untuk menjadi Ketua KPK Sementara, menggantikan posisi Firli Bahuri yang tersangkut masalah hukum.

Presiden Jokowo sendiri sudah memberhentikan sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tersandung kasus dugaan pemerasan tersebut.

Pemberhentian Ketua KPK Firli Bahuri itu dilakukan setelah menyandang status tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Ternyata Ada Hotel Bernuansa Kolonial Klasik dan Jawa yang Sedekat Ini Dengan Candi Borobudur, Tinggal Jalan Kaki Langsung ke Pusat Kuliner

"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana kepada wartawan, Jumat (24/11/2023) malam.

Pemberhentian Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK, sekaligus penunjukkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK Sementara.

Pemberhentian dan penunjukan itu berdasarkan surat Keputusan Presiden (Keppres). Presiden Jokowi langsung menandatangani Keppres itu setibanya di Jakarta, usai kunjungan kerja di Kalimantan Barat.

Baca Juga: Tidak Terima Ditetapkan Sebagai Tersangka Pemerasan, Ketua KPK Firli Ajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan

"Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat malam, 24 November 2023, setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat," tegas Ari.

Polda Metro Jaya sebelumnya resmi menaikan status Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka, kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penetapan ini dilakukan usai polisi melakukan gelar perkara.

"Menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11) malam.

Baca Juga: Intip 5 Kafe Rooftop Populer di Jakarta Barat, Pas Buat Habiskan Waktu Bareng Pacar, Nomor 5 Ada Menu Unik Nasgor Spongebob Loh!

Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan 91 saksi. Dilengkapi dengan penggeledahan di dua lokasi, yakni rumah Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, dan rumah Gardenia Villa Galaxy, Bekasi Selatan.

Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa data elektronik dan bahan elektronik. Kemudian dokumen penukaran vallas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp 7,4 miliar sejak Februari 2021 sampai September 2023.

Penyitaan juga dilakukan terhadap salinan berita acara penggeledahan, penyitaan, penitipan barang bukti pada rumah dinas Mentan yang didalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK.

Baca Juga: Nikmat Banget Bisa Santai dan Makan Enak dengan Semilir Angin Sepoi-Sepoi di 5 Kafe Rooftop Ini di Depok, Yuk Mampir

Dilakukan penyitaan terhadap pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh SYL saat pertemuan di Gor bersama Firli pada Maret 2022.

Barang bukti lainnya yakni satu eksternal hardisk dari penyerahan KPK RI. Hardisk ini berisi ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan KPK, dilakukan juga penyitaan LHKPN atas nama Firli pada periode 2019 sampai 2022m

Barang bukti selanjutnya 21 unit handphone, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 mobil, 3 kartu uang elektronik, 1 buah kunci atau remote keyless mobil, 1 dompet coklat, 1 anak kunci gembok dan gantungan kunci kuning berlogo KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya.(jpc)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X