Minggu, 21 Desember 2025

Mantan Pimpinan KPK Merasa Miris Firli Bahuri Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan: Memalukan!

- Jumat, 24 November 2023 | 10:59 WIB
Firli Bahuri
Firli Bahuri

RBG.ID – Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Mantan pimpinan KPK merasa miris terhadap tindakan Firli Bahuri yang sudah mencoreng nama baik lembaga antirasuah tersebut.

Agus Rahardjo selaku Ketua KPK periode 2015-2019 menyebut perbuatan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri sangat memalukan.

 Baca Juga: 4 Rekomendasi Hotel Murah Mulai Rp100 Ribuan di Puncak Bogor, Dilengkapi Kolam Renang Loh, Yuk Booking Untuk Malam Tahun Baruan

"Memalukan. Lembaga yang kita jaga marwahnya puluhan tahun dipermalukan," ujar Agus Rahardjo kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).

Di sisi lain, mantan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif berharap kasus penerimaan gratifikasi dan pemerasan yang menjerat Firli tidak terjadi lagi di kemudian hari.

Dia mau kejadian ini menjadi pelajaran bagi KPK untuk bisa melakukan perbaikan dan mengembalikan kepercayaan masyarakat.

 Baca Juga: 6 Rekomendasi Tempat Glamping Asyik dan Murah dengan Fasilitas Lengkap di Jogja, Harga Mulai Rp 200 Ribu Aja, Yuk Kepoin!

"Semoga peristiwa ini juga akan menjadi momentum bagi perbaikan internal KPK dan sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada KPK seperti dahulu. Untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat, perlu melanjutkan kerja-kerja pencegahan dan penindakan secara profesional, transparan, dan akuntabel," ujar Syarif.

Dia mendorong supaya Firli Bahuri segera mengundurkan diri dari jabatannya.

"Sebaiknya Ketua KPK (Firli Bahuri) juga segera mengundurkan diri sesuai dengan mekanisme Pasal 32 UU KPK," tambahnya.

 Baca Juga: Intip Harta Kekayaan Firli Bahuri, Ketua KPK yang Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

Diketahui Firli Bahuri dijerat dengan pasal dugaan pemerasan terhadap SYL.

Firli Bahuri diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan penerimaan suap.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X