RBG.ID – Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Status tersangka tersebut mewajibkan Firli Bahuri untuk berhenti dari jabatannya sebagai Ketua KPK.
Kewajiban yang membuat Firli Bahuri harus berhenti dari Ketua KPK itu merujuk pada UU KPK Nomor 30 tahun 2002 Pasal 32 ayat 2.
Baca Juga: Ditetapkan Jadi Tersangka, Ketua KPK Firli Bahuri Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
Pasal tersebut mengatur ketentuan pimpinan KPK untuk diberhentikan sementara dari jabatannya ketika berstatus tersangka.
Adapun berikut rincian Pasal 32 ayat 2 UU KPK:
"Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya"
Baca Juga: Wow! Anggota BLACKPINK Dapat Penghargaan Kehormatan Artis Musik MBE Dari Kerajaan Inggris
Ian Iskandar selaku pengacara Firli Bahuri memberikan respon usai kliennya ditetapkan sebagai tersangka
Ian menuturkan Firli Bahuri akan mengikuti proses hukum.
"Kita ikuti proses hukumnya," ujar Ian ketika dihubungi, Kamis (23/11/2023) dini hari.
Ian juga menjawab tentang indikasi Firli Bahuri yang mengundurkan diri usai ditetapkan tersangka. Dia malah mengatakan status tersangka Firli Bahuri belum tentu benar di mata hukum.
"Kan belum tentu penetapan ini benar menurut hukum," ujarnya.
Artikel Terkait
4 Orang Diperiksa dan 3 Unit Rumah Digeledah, Terkait Penggeledahan di Rumah Firli Bahuri
Selain Penyidik, Pegawai KPK Ikut Geledah Rumah Rehat Firli Bahuri di Jaksel, Ini Alasannya
Wakil Ketua KPK Cium Aroma Kejanggalan Safe House Firli Bahuri di Kertanegara
Jadi Sorotan Publik! Safe House Firli Bahuri Diduga Tempat Pengaruh Pemerasan, Harga Sewa Capai Rp650 Juta
Ditetapkan Jadi Tersangka, Ketua KPK Firli Bahuri Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup