Senin, 22 Desember 2025

Berstatus Tersangka Kasus Pemerasan SYL, Firli Bahuri Harus Diberhentikan Sementara dari Jabatan Ketua KPK

- Kamis, 23 November 2023 | 08:24 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (Sumber: Instagram)
Ketua KPK Firli Bahuri (Sumber: Instagram)

RBG.ID – Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Status tersangka tersebut mewajibkan Firli Bahuri untuk berhenti dari jabatannya sebagai Ketua KPK.

Kewajiban yang membuat Firli Bahuri harus berhenti dari Ketua KPK itu merujuk pada UU KPK Nomor 30 tahun 2002 Pasal 32 ayat 2.

 Baca Juga: Ditetapkan Jadi Tersangka, Ketua KPK Firli Bahuri Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Pasal tersebut mengatur ketentuan pimpinan KPK untuk diberhentikan sementara dari jabatannya ketika berstatus tersangka.

Adapun berikut rincian Pasal 32 ayat 2 UU KPK:

"Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya"

 Baca Juga: Wow! Anggota BLACKPINK Dapat Penghargaan Kehormatan Artis Musik MBE Dari Kerajaan Inggris

Ian Iskandar selaku pengacara Firli Bahuri memberikan respon usai kliennya ditetapkan sebagai tersangka

Ian menuturkan Firli Bahuri akan mengikuti proses hukum.

"Kita ikuti proses hukumnya," ujar Ian ketika dihubungi, Kamis (23/11/2023) dini hari.

 Baca Juga: Yuk Seru-seruan di Gumati Waterpark, Wisata Kolam Renang Unik Bernuansa Pedesaan di Bogor, Harga Tiketnya Murah!

Ian juga menjawab tentang indikasi Firli Bahuri yang mengundurkan diri usai ditetapkan tersangka. Dia malah mengatakan status tersangka Firli Bahuri belum tentu benar di mata hukum.

"Kan belum tentu penetapan ini benar menurut hukum," ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X