Minggu, 21 Desember 2025

Soal Pemberhentian Firli Bahuri, KPK Masih Menunggu Keputusan Presiden

- Kamis, 23 November 2023 | 16:38 WIB
Soal Pemberhentian Firli Bahuri, KPK Masih Menunggu Keputusan Presiden
Soal Pemberhentian Firli Bahuri, KPK Masih Menunggu Keputusan Presiden

RBG.ID - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Firli Bahuri sebagai ketua KPK. Usai berstatus tersangka.

Hal tersebut merujuk dalam ketentuan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

“Dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, pimpinan KPK diberhentikan sementara dari jabatannya,” kata Alex, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11).

Baca Juga: Tembus Rp120 Ribu Per Kilogram, Harga Cabai Rawit di Jakarta Kian Meroket

Dia mengatakan saat ini pimpinan KPK masih tetap melaksanakan tugasnya sesuai yang telah dimandatkan oleh UU KPK, untuk menuntaskan perkara tindak pidana korupsi baik ditingkat penyidikan, penyelidikan maupun pengembangan hasil persidangan.

“Pimpinan KPK secara kolektif kolegial tetap solid dan berkomitmen memastikan KPK akan tetap melaksanakan tugas yang sebagaimana dimandatkan oleh UU KPK,” jelasnya.

Sebelumnya, Dewas KPK berencana akan surati Presiden Jokowi terkait dengan Undang-undang KPK No.19 Tahun 2019 pasal 32 ayat (2) untuk Firli Bahuri.

Baca Juga: Gak Masuk Akal, Cuma Rp600 Ribu Bisa Staycation di Hotel yang Punya Kolam Renang Rooftop Tertinggi View City Light, Intip Lokasinya

Pasalnya, aturan tersebut ditujukan untuk menonaktifkan ketua KPK jika terlibat kasus korupsi.

Kendati undang-undang tersebut merujuk pada keputusan presiden RI. Maka itu Dewas KPK berencana untuk menyurati Jokowi soal adanya penghentian sementara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X