RBG.ID - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Firli Bahuri sebagai ketua KPK. Usai berstatus tersangka.
Hal tersebut merujuk dalam ketentuan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
“Dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, pimpinan KPK diberhentikan sementara dari jabatannya,” kata Alex, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11).
Baca Juga: Tembus Rp120 Ribu Per Kilogram, Harga Cabai Rawit di Jakarta Kian Meroket
Dia mengatakan saat ini pimpinan KPK masih tetap melaksanakan tugasnya sesuai yang telah dimandatkan oleh UU KPK, untuk menuntaskan perkara tindak pidana korupsi baik ditingkat penyidikan, penyelidikan maupun pengembangan hasil persidangan.
“Pimpinan KPK secara kolektif kolegial tetap solid dan berkomitmen memastikan KPK akan tetap melaksanakan tugas yang sebagaimana dimandatkan oleh UU KPK,” jelasnya.
Sebelumnya, Dewas KPK berencana akan surati Presiden Jokowi terkait dengan Undang-undang KPK No.19 Tahun 2019 pasal 32 ayat (2) untuk Firli Bahuri.
Baca Juga: Gak Masuk Akal, Cuma Rp600 Ribu Bisa Staycation di Hotel yang Punya Kolam Renang Rooftop Tertinggi View City Light, Intip Lokasinya
Pasalnya, aturan tersebut ditujukan untuk menonaktifkan ketua KPK jika terlibat kasus korupsi.
Kendati undang-undang tersebut merujuk pada keputusan presiden RI. Maka itu Dewas KPK berencana untuk menyurati Jokowi soal adanya penghentian sementara.
Artikel Terkait
Daftar Kenaikan UMP 2024 Provinsi di Pulau Jawa, Jakarta Paling Tinggi Naik Menjadi Rp 5.067.381
Salah Satu Fokus Program Ganjar Pranowo untuk Memberikan Fasilitas Sekolah Gratis di Indonesia
Jangan Dicontoh Ya, Berikut Kisah Dua Bocah SD Asal Madura yang Nekat Pergi ke Jakarta Naik Motor Tanpa Helm dan Nomor Polisi
Ditetapkan Jadi Tersangka, Ketua KPK Firli Bahuri Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
Berikut Kronologi Mahasiswa Asal Medan yang Ditemukan Tewas dalam Kamar Kos di Bali, Kuat Dugaan Korban Pembunuhan
Berstatus Tersangka Kasus Pemerasan SYL, Firli Bahuri Harus Diberhentikan Sementara dari Jabatan Ketua KPK
Miris! Marak Kasus Bunuh Diri di Kalangan Mahasiswa, Pengamat Sosial UI Sebut Akibat Lingkungan Digital dan Gangguan Mental
Intip Harta Kekayaan Firli Bahuri, Ketua KPK yang Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo
Sopir Pengangkut Imigran Rohingya Ditetapkan Sebagai Tersangka, Begini Penjelasan Polisi
ASA Indonesia Desak Tangkap dan Berhentikan Firli Bahuri dari KPK, Kuasa Hukum Tegaskan Firli Akan Lakukan Perlawanan