Minggu, 21 Desember 2025

Daftar Kenaikan UMP 2024 Provinsi di Pulau Jawa, Jakarta Paling Tinggi Naik Menjadi Rp 5.067.381

- Rabu, 22 November 2023 | 15:54 WIB
Ilustrasi kenaikan UMP
Ilustrasi kenaikan UMP

RBG.ID-JAKARTA, Semua pemerintah provinsi di pulau Jawa, sudah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP 2024) terhitung sejak tanggal 21 November 2023.

Ada 6 provinsi di pulau Jawa, yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan DI Yogyakarta, semuanya sudah mengumumkan kenaikan UMP 2023.

Kenaikan UMP paling tinggi dicatatkan Provinsi DI Yogyakarta yakni sebesar 7,27 persen. Sedangkan yang terendah Provinsi Banten sebesar 2,5 persen.

Baca Juga: Kini di Tangerang Ada Wisata dengan Wahana Super Lengkap, Mulai dari Kolam Renang, Flying Fox, Playground, Mini Zoo Hingga Pemancingan

Rata-rata kenaikan UMP 2024 di pulau Jawa secara keseluruhan sekitar 4,48 persen.

Berikut daftar besaran kenaikan UMP 2024 provinsi-provinsi di Pulau Jawa yang dikutip JawaPos.com dari berbagai sumber.

1. DKI Jakarta

Dikutip JawaPos.com dari Antara, melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 818 Tahun 2023, pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2024.

Baca Juga: Rumah Hantu Pertama di Kota Tua Akan Segera Hadir Akhir Pekan Ini Tiket Masuknya Hanya Rp 25 Ribu

Besaran rupiah UMP DKI 2024 telah ditetapkan sebesar Rp5.067.381 dari sebelumnya itu sekitar Rp4,9 juta. Jumlah UMP 2024 ini naik sebesar 3,38 persen atau Rp165.583.

2. Banten

Dilansir dari Instagram @bantenraya, Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten 2024 naik sebesar Rp66.532 atau 2,5 persen saja menjadi Rp2.727.812 dari yang sebelumnya sebesar Rp 2.661.280.

Ketetapan tersebut disahkan melalui surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.287.Huk/2023 tertanggal 21 November 2023.

3. Jawa Barat

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X