RBG.ID-JAKARTA, Semua pemerintah provinsi di pulau Jawa, sudah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP 2024) terhitung sejak tanggal 21 November 2023.
Ada 6 provinsi di pulau Jawa, yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan DI Yogyakarta, semuanya sudah mengumumkan kenaikan UMP 2023.
Kenaikan UMP paling tinggi dicatatkan Provinsi DI Yogyakarta yakni sebesar 7,27 persen. Sedangkan yang terendah Provinsi Banten sebesar 2,5 persen.
Rata-rata kenaikan UMP 2024 di pulau Jawa secara keseluruhan sekitar 4,48 persen.
Berikut daftar besaran kenaikan UMP 2024 provinsi-provinsi di Pulau Jawa yang dikutip JawaPos.com dari berbagai sumber.
1. DKI Jakarta
Dikutip JawaPos.com dari Antara, melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 818 Tahun 2023, pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2024.
Baca Juga: Rumah Hantu Pertama di Kota Tua Akan Segera Hadir Akhir Pekan Ini Tiket Masuknya Hanya Rp 25 Ribu
Besaran rupiah UMP DKI 2024 telah ditetapkan sebesar Rp5.067.381 dari sebelumnya itu sekitar Rp4,9 juta. Jumlah UMP 2024 ini naik sebesar 3,38 persen atau Rp165.583.
2. Banten
Dilansir dari Instagram @bantenraya, Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten 2024 naik sebesar Rp66.532 atau 2,5 persen saja menjadi Rp2.727.812 dari yang sebelumnya sebesar Rp 2.661.280.
Ketetapan tersebut disahkan melalui surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.287.Huk/2023 tertanggal 21 November 2023.
3. Jawa Barat
Artikel Terkait
Ditetapkan 21 November 2023, Ini Daftar Lengkap UMP 2024 di 34 Provinsi Jika Naik 15 Persen
Soal Kenaikan UMP DKI Jakarta 2024 Bakal Diputuskan Melalui Keputusan Gubernur, Paling Telat 21 November
Alami Kenaikan 3,57 Persen, UMP Jawa Barat di Tahun 2024 Sebesar Rp2.057.495
Diumumkan Hari Ini, Ini 3 Provinsi dengan Kenaikan UMP 2024 Tertinggi
Hanya Naik Rp 70 Ribu, UMP 2024 Jawa Barat Menjadi Rp 2.057.495