Minggu, 21 Desember 2025

Alami Kenaikan 3,57 Persen, UMP Jawa Barat di Tahun 2024 Sebesar Rp2.057.495

- Selasa, 21 November 2023 | 15:26 WIB
Alami Kenaikan 3,57 Persen, UMP Jawa Barat di Tahun 2024 Sebesar Rp2.057.495
Alami Kenaikan 3,57 Persen, UMP Jawa Barat di Tahun 2024 Sebesar Rp2.057.495

RBG.ID - Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.057.495, atau mengalami kenaikan 3,57 persen dibandingkan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar tahun 2023.

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin mengatakan bahwa dasar perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan dengan mempertimbangkan aspirasi dari asosiasi pengusaha maupun serikat pekerja.

"Kami Pemprov sudah mendengar aspirasi yang masuk, kami juga telah menerima rekomendasi dari dewan pengupahan. Dasar perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) ini adalah PP 51 tahun 2023, sehingga ditetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 naik sebesar 3,57 persen," kata Bey di Bandung, Selasa (21/11/2023).

Baca Juga: Terungkap, Ini Sosok Aktor yang Dilindungi Kyuhyun Super Junior dalam Serangan Pisau

Terkait dengan nilai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang jauh dibandingkan yang diminta oleh buruh sebesar 15 persen, Bey mengatakan bahwa pihaknya mengambil keputusan setelah mendengar berbagai aspirasi, termasuk dari para pekerja baik melalui unjuk rasa maupun yang disampaikan melalui dewan pengupahan.

"terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kami tetap mengacu pada PP 51 tahun 2023 yang merupakan pegangan kami dan kami yakini sudah mengakomodir semua kepentingan," ucapnya.

Dengan kemungkinan terjadinya penolakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dari kalangan pekerja, Bey mengatakan bahwa dalam kehidupan berdemokrasi, unjuk rasa diperbolehkan namun dia berpesan untuk tetap tertib dan tidak anarkis.

Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Lagu Open Your Eyes - Park Eun Bin, OST Drama Castaway Diva

"Saya harap juga tidak sampai ada pemogokan, karena kan aturannya seperti itu harus dilihat juga karena tentunya Upah Minimum Provinsi (UMP) ini mewakili kepentingan berbagai pihak," tuturnya.

Sama halnya dengan itu, Bey juga mengatakan bahwa para pengusaha harus mengikuti kebijakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) ini, karena keputusan ini telah disepakati.

"Kalau tidak disetujui kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dari pemerintah, ya ada sanksi. Harusnya tetap dibayarkan, mereka harus sepakat dengan keputusan. Sanksinya memungkinkan pencabutan, dengan ada tahapan mediasi segala macam. Tapi yang jelas kita ingin industri mendukung ekonomi jabar," ucapnya.

Baca Juga: Kualifikasi Piala Dunia 2026: Filipina vs Timnas Indonesia, Laga International Rasa Pertandingan Liga 1

Sementara itu, untuk Upah Minimum Kota dan Kabupaten (UMK) tahun 2024 di Jawa Barat, Bey menambahkan akan ditetapkan dan diumumkan maksimal tanggal 30 November 2023.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat Teppy Wawan Dharmawan menerangkan bahwa dalam rapat Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat, muncul empat rekomendasi dari berbagai unsur.

Unsur asosiasi pengusaha, kata Teppy, mengusulkan Upah Minimum Provinsi (UMP) ditetapkan dengan mengacu pada PP Nomor 51 tahun 2023 dengan Indeks "alpha" sebesar 0,01.

Baca Juga: Miris! 38.400 Gelang Xylobands Dibawa Pulang Penonton Setelah Konser Coldplay di Jakarta, Terburuk ke Berapa?

Unsur Serikat Pekerja (buruh), lanjut dia, menolak PP 51 tahun 2023 sebagai acuan penetapan UMP, dan mengusulkan penggunaan 64 Komponen Hidup Layak (KHL) sehingga mengajukan nilai UMP sebesar Rp4.149.296.

Unsur akademisi, ucap dia, merekomendasikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai dengan PP 51 tahun 2023 karena merupakan hukum positif yang mempunyai kekuatan mengikat.

"Sementara pemerintah mengusulkan menggunakan PP 51 tahun 2023 termasuk formula dengan analisis kuadran dalam penentuan indeks tertentu (alpha)," ucapnya.

Baca Juga: Intip 5 Glamping Terbaik 2023 di Sukabumi: Pengalaman Nginap di Tengah Hutan View Gunung Salak, Fasilitas Mewah Plus Outbond Seru

Dengan analisis tersebut, ucap Teppy, pemerintah mengusulkan nilai indeks alpha adalah 0,25. Dan dengan melihat inflasi sebesar 2,35 persen dan pertumbuhan ekonomi 4,86 persen didapatkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) yang jadi putusan gubernur.

"Jadi Upah Minimum Provinsi (UMP) jabar 2024 sebesar Rp2.057.495, naik Rp70.824 atau sebesar 3,57 persen dari tahun 2023," tuturnya. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X