RBG.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bakal mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 pada hari ini, Selasa (21/11/2023).
Pemerintah sendiri telah menerbitkan PP No 51/2023 tentang Pengupahan sebagai pengganti PP No 36/2021 yang menetapkan rumus penentuan kenaikan UMP 2024.
Belum serentak, hingga berita ini dinaikan baru sebanyak 11 gubernur yang telah menetapkan kenaikan UMP 2024.
Baca Juga: Alami Kenaikan 3,57 Persen, UMP Jawa Barat di Tahun 2024 Sebesar Rp2.057.495
Lalu provinsi mana sajakah yang menetapkan kenaikan UMP tertinggi untuk tahun 2024?
Berikut daftarnya untuk sementara:
1. Maluku Utara
Maluku Utara jadi provinsi dengan kenaikan UMP tahun 2024 tertinggi.
UMP 2024 di Maluku Utara naik sebesar 7,50% atau Rp221.646,57 menjadi Rp3.200.000 dari UMP 2023 yang sebesar Rp2.976.720.
Kenaikan UMP 2024 ini telah disepakati dalam rapat dewan pengupahan dan diputuskan dalam Kepgub Maluku Utara Nomor 489/KPTS/MU/2023.
Baca Juga: Terungkap, Ini Sosok Aktor yang Dilindungi Kyuhyun Super Junior dalam Serangan Pisau
2. Jawa Timur
Kenaikan UMP 2024 tertinggi di peringkat kedua ada provinsi Jawa Timur.
Gubernur Khofifah Indar Parawansa menetapkan UMP 2024 naik sebesar Rp 125.000 atau 6,13% menjadi Rp 2.165.244,30 dari UMP 2023 sebesar Rp 2.040.244,30.
Artikel Terkait
UMP DKI Jakarta Naik Jadi Rp4,9 Juta
UMP Jawa Barat Ditetapkan Rp1.986.670
Alhamdulillah, UMP 2024 Resmi Naik, Langsung Berlaku 1 Januari
Ditetapkan 21 November 2023, Ini Daftar Lengkap UMP 2024 di 34 Provinsi Jika Naik 15 Persen
Soal Kenaikan UMP DKI Jakarta 2024 Bakal Diputuskan Melalui Keputusan Gubernur, Paling Telat 21 November