Dugaan tindak pidana Firli Bahuri itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian ketika dipimpin SYL.
"Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023," jelas Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11).
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e, 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekitar tahun 2020-2023," tambahnya.
Polisi belum menjelaskan konstruksi perkara sampai jumlah uang yang diterima Firli Bahuri.
Baca Juga: Ditetapkan Jadi Tersangka, Ketua KPK Firli Bahuri Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
Pihak Polda Metro Jaya menuyurkan segera memeriksa Firli Bahuri sebagai tersangka.
Artikel Terkait
Ditetapkan Jadi Tersangka, Ketua KPK Firli Bahuri Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
Berstatus Tersangka Kasus Pemerasan SYL, Firli Bahuri Harus Diberhentikan Sementara dari Jabatan Ketua KPK
Intip Harta Kekayaan Firli Bahuri, Ketua KPK yang Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo
ASA Indonesia Desak Tangkap dan Berhentikan Firli Bahuri dari KPK, Kuasa Hukum Tegaskan Firli Akan Lakukan Perlawanan
Soal Pemberhentian Firli Bahuri, KPK Masih Menunggu Keputusan Presiden