Senin, 22 Desember 2025

Pelantikan Nawawi Pomolango Sebagai Ketua KPK Gantikan Firli Bahuri Dinilai Cacat Hukum, Begini Penjelasan Pakar Hukum

- Selasa, 28 November 2023 | 08:06 WIB
Presiden Jokowi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara, di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/11). (Istimewa)
Presiden Jokowi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara, di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/11). (Istimewa)

Romli melanjutkan, jika mengikuti prosedur pergantian pimpinan KPK dengan mengangkat Nawawi Pamolango yang juga pimpinan KPK semasa Firli Bahuri selaku pengganti, maka pimpinan KPK berjumlah 4 orang dan tidak berjumlah 5 orang, sebagaimana sudah ditetapkan berdasarkan UU Nomor 30 tahun 2002 dan UU Nomor 19 tahun 2019.

Baca Juga: Intip Harta Kekayaan Nawawi Pomolango, Ketua KPK Baru yang Ternyata Sangat Berbeda Jauh dengan Firli Bahuri

Padahal, tambah Romli, pimpinan KPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 21 ayat (1) terdiri atas 5 anggota.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi akan melantik Nawawi sebagai Ketua KPK pada hari ini.

Sebelumnya, Presiden Jokowi secara resmi sudah menekan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 pada Jumat (24/11/2023).

Baca Juga: Agar Terhindar dari Macet, Catat Rekayasa Lalu Lintas dan Pengalihan Arus di Sekitar KPU Saat Deklarasi Kampanye Damai Siang Ini

Dalam Keppres tersebut, Jokowi memberhentikan secara sementara Firli Bahuri dari jabatan KetuaKPK.

Firli Bahuri diberhentikan lantaran ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Kini, Dalam Keppres yang sama Kepala Negara juga resmi menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK Sementara.

Itulah informasi tentang pelantikan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara diduga cacat hukum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X