Romli melanjutkan, jika mengikuti prosedur pergantian pimpinan KPK dengan mengangkat Nawawi Pamolango yang juga pimpinan KPK semasa Firli Bahuri selaku pengganti, maka pimpinan KPK berjumlah 4 orang dan tidak berjumlah 5 orang, sebagaimana sudah ditetapkan berdasarkan UU Nomor 30 tahun 2002 dan UU Nomor 19 tahun 2019.
Padahal, tambah Romli, pimpinan KPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 21 ayat (1) terdiri atas 5 anggota.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi akan melantik Nawawi sebagai Ketua KPK pada hari ini.
Sebelumnya, Presiden Jokowi secara resmi sudah menekan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 pada Jumat (24/11/2023).
Dalam Keppres tersebut, Jokowi memberhentikan secara sementara Firli Bahuri dari jabatan KetuaKPK.
Firli Bahuri diberhentikan lantaran ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Kini, Dalam Keppres yang sama Kepala Negara juga resmi menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK Sementara.
Itulah informasi tentang pelantikan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara diduga cacat hukum.
Artikel Terkait
KPK Sampaikan Permintaan Maaf Atas Penetapan Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Pemerasan SYL
Setelah Firli Bahuri Resmi Jadi Tersangka, Pekan Depan Polisi Akan Periksa 4 Wakil Ketua KPK Terkait Kasus Pemerasan
Tidak Terima Ditetapkan Sebagai Tersangka Pemerasan, Ketua KPK Firli Ajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan
Berhentikan Firli Bahuri, Jokowi Tunjuk Nawawi Pomolango jadi Ketua KPK Sementara
Intip Harta Kekayaan Nawawi Pomolango, Ketua KPK Baru yang Ternyata Sangat Berbeda Jauh dengan Firli Bahuri