RBG.ID - Ketua KPK Firli Bahuri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Peneliti Senior ASA Indonesia, Syamsuddin Alimsyah menjelaskan, Polda Metro Jaya seharusnya segera langsung menangkap Firli Bahuri setelah ditetapkan tersangka dengan alasan potensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau setidaknya merintangi atau menghalangi proses hukum.
"Belajar selama ini Firli Bahuri banyak ngeles menghindari proses hukum, tidak menghadiri pemanggilan pemeriksaan," jelas Syamsuddin Alimsyah kepada RBG.id, Kamis (23/11/2023).
Menurut dia, kasus Firli Bahuri tak bisa dianggap kejahatan biasa justru luar biasa yaitu menggunakan kekuasaan yang digaji rakyat untuk memberantas korupsi malah digunakan untuk memeras koruptor. "Ini lebih sadis, lebih jahat dari koruptor lainnya, ancaman hukum juga adalah seumur hidup," tutur dia.
Syamsuddin Alimsyah menambahkan, penangkapan Firli Bahuri menjadi pembelajaran sekaligus mengembalikan marwah KPK yang sudah hancur.
Ia menambahkan, Polda Metro Jaya tidak boleh berhenti di kasus Firli Bahuri tapi mengembangkan kepada pihak lain sebab korupsi pastinya tidak bisa dilakukan seorang diri tapi minimal ada pihak lain yang membantu apalagi kepemimpinan di KPK kolektif kolegial.
Demi memperlancar penangana hukum KPK, pihaknya mendesak Presiden segera memberhentikan Firli Bahuri sesuai Undang-Undang KPK bagi yaitu tersangka harus diberhentikan sementara, termasuk komisioner lain karena patut diduga tidak profesional lagi menjalankan tugas pemberantasan korupsi di tanah air.
Baca Juga: Sopir Pengangkut Imigran Rohingya Ditetapkan Sebagai Tersangka, Begini Penjelasan Polisi
Sementara itu, pihak Firli menegaskan keberatan dengan penetapan tersangka tersebut. "Atas penetapan tersangka pak Firli Bahuri, kami keberatan," ungkap kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, Kamis (23/11/2023).
Ian Iskandar menegaskan, penetapan tersangka Firli Bahuri dinilai dipaksakan terlebih alat bukti yang disita penyidik tak pernah diperlihatkan.
Lebih lanjut ia mengatakan, sejak penetapan tersangka pihaknya sudah berkomunikasi dengan Firli Bahuri.
Artikel Terkait
4 Orang Diperiksa dan 3 Unit Rumah Digeledah, Terkait Penggeledahan di Rumah Firli Bahuri
Selain Penyidik, Pegawai KPK Ikut Geledah Rumah Rehat Firli Bahuri di Jaksel, Ini Alasannya
Wakil Ketua KPK Cium Aroma Kejanggalan Safe House Firli Bahuri di Kertanegara
Jadi Sorotan Publik! Safe House Firli Bahuri Diduga Tempat Pengaruh Pemerasan, Harga Sewa Capai Rp650 Juta
Ditetapkan Jadi Tersangka, Ketua KPK Firli Bahuri Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
Berstatus Tersangka Kasus Pemerasan SYL, Firli Bahuri Harus Diberhentikan Sementara dari Jabatan Ketua KPK
Intip Harta Kekayaan Firli Bahuri, Ketua KPK yang Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo