"Penerapan struktur dan skala upah akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja/buruh karena pekerja/buruh akan dibayar upahnya berdasarkan output kerja atau produktivitasnya," ujarnya.
Ia menambahkan, selain kepastian kenaikan upah minimum, mendorong daya beli masyarakat, serta memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan industri, PP Pengupahan yang baru diterbitkan ini juga bertujuan untuk mencegah disparitas atau kesenjangan upah antar wilayah.
"Jadi dalam hal mencegah kesenjangan atau disparitas upah minimum antar wilayah, PP Nomor 51 Tahun 2023 ini lebih baik dari pada regulasi pengupahan yang pernah ada selama ini," katanya.
Ida mengatakan, PP yang diterbitkan pada 10 November 2023, bertepatan dengan Hari Pahlawan tersebut merupakan dasar untuk penetapan Upah Minimum tahun 2024 dan seterusnya.(jpc)
Artikel Terkait
Batas Penetapan Upah Minimum Mundur
Apindo Nilai Upah Minimum Provinsi Tak Sesuai Formula
Industri Tertentu Diizinkan Pangkas Upah, Inilah Penjelasannya
Buruh Minta Kenaikan Upah Sebesar 15 Persen Pada 2024, Begini Tanggapan Menaker Ida Fauziyah
Sebut Upah Minimum Provinsi Akan Naik, Kemnaker: Mudah-mudahan Tidak Diprotes Perusahaaan