Minggu, 21 Desember 2025

Ditetapkan Jadi Tersangka, Bareskrim Sita Rp 200 Miliar dan Blokir 144 Rekening Panji Gumilang

- Jumat, 3 November 2023 | 14:31 WIB
Ditetapkan Jadi Tersangka, Bareskrim Sita Rp 200 Miliar dan Blokir 144 Rekening Panji Gumilang (Foto: PMJNews)
Ditetapkan Jadi Tersangka, Bareskrim Sita Rp 200 Miliar dan Blokir 144 Rekening Panji Gumilang (Foto: PMJNews)

RBG.ID - Penyidik Bareskrim Mabes Polri memblokir rekening pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. Tak hanya itu, polisi juga menyita dana senilai Rp200 miliar.

Hal ini dikatakan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan. Menurutnya, pemblokiran 144 rekening itu karena terafiliasi dengan Panji Gumilang.

Panji Gumilang sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Yayasan Pesantren Indonesia oleh Bareskrim Polri.

Baca Juga: Bukit Bintang, Tempat Asyik Camping Buat Kamu Anak Muda Bandung dan Jakarta, Dijamin Bikin Betah

"Jadi kita telah melakukan pemblokiran terhadap beberapa rekening Panji Gumilang total ada 144 rekening (yang diblokir),” kata Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (2/11/2023).

Whisnu menambahkan, dari analisa tim penyidik, sebanyak 14 rekening Panji Gumilang memiliki uang sebanyak Rp200 miliar dan telah dilakukan penyitaan.

"Dari analisa penyidik sampai saat ini hanya ada 14 rekening Panji Gumilang yang ada isinya berjumlah kurang lebih Rp200 miliaran," katanya.

Baca Juga: Kasihan, Sepeda Roda Tiga Milik Pria Tunawisma di Bekasi Ini Raib Diembat Maling

Akibat perbuatannya, Panji Gumilang pun dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Tak hanya penggelapan, Panji Gumilang juga dijerat Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Kemudian, dia juga dijerat Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X