Pihak kepolisian melaporkan, pemilik rumah kontrakan atau safe house dengan alamat Kertanegara Nomor 46 memiliki inisial E.
Sedangkan penyewanya adalah Alex Tirta, yang merupakan bos dari hotel Alexis. Sewa rumah kontrakan atau safe house ini mencapai Rp 650 juta per tahun, tidak main-main.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak terkait rumah kontrakan atau safe house telah diungkapkan.
Namun, ada perbedaan informasi yang disampaikan oleh kuasa hukum Firli Bahuri, Ketua KPK, yaitu Ian Iskandar. Menurut Ian, kliennya langsung mengontrak rumah kontrakan atau safe house itu.
Dana tersebut berasal dari saku pribadi Firli Bahuri. Menurut Ian, rumah kontrakan atau safe house disewa oleh Firli Bahuri dengan maksud untuk digunakan sebagai tempat tinggal sementara.
Terutama karena lokasi rumah kontrakan atau safe house dekat dengan lapangan bulu tangkis Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).
Artikel Terkait
Ini Sosok Jenderal yang Dinilai Lebih Layak Jadi Kepala BIN Menggantikan Budi Gunawan
Kejaksaan Agung Kembali Buka Seleksi CPNS untuk Lulusan SMA, Cek Jumlah Pesaing SKD di Sini!
Simak Beberapa Rekomendasi Brand Lokal Alternatif Pengganti Produk Pro Israel yang Masuk Daftar Boikot
Masih Ingat Tragedi Ratusan KPPS Meninggal Akibat Kelelahan di Pemilu 2019? Wapres Tegaskan Hal Ini
Ketua MK Anwar Usman Segera Diperiksa Majelis Kehormatan Lagi, Hak Angket Terus Bergulir di DPR