- Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh
- Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.
Itulah informasi tentang rincian tarif listrik yang berlaku mulai 1 November 2023 ini.
Artikel Terkait
Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tidak Naik hingga Akhir Tahun 2022
Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik, PLN Dukung Pemulihan Ekonomi
Diperkirakan Tarif Listrik akan Naik di Pertengahan Tahun ini, Berikut Penjelasannya
Tarif Listrik Bulan Juli-September Tidak Akan Naik Baik Untuk Golongan Non Subsidi dan Subsidi
Tarif Listrik Nonsubsidi Tidak Naik, Begini Alasan PLN