RBG.ID, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan penyesuaian tarif tenaga listrik periode Oktober-Desember 2022 atau triwulan IV bagi 13 pelanggan nonsubsidi tidak mengalami perubahan. Keputusan ini sesuai Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 3 Tahun 2020.
Dalam Permen ESDM 3/2020 dijelaskan, tarif listrik akan naik apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi. Seperti kurs, Indonesian crude price/ICP, inflasi, dan harga patokan batu bara/HPP, yang dihitung secara 3 bulanan.
“Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik triwulan IV-2022 atau bulan Oktober hingga Desember 2022 untuk pelanggan nonsubsidi mengacu pada tarif triwulan III-2022 atau bulan juli hingga September 2022. Dalam arti lain, tarifnya tetap,” kata Plt. Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, dalam keterangannya, dikutip Kamis (29/9).
Dadan menjelaskan, pihaknya enggan menaikkan tarif listrik dengan alasan memperhatikan kondisi masyarakat dan industri saat ini. Lebih lanjut pihaknya berharap, realisasi parameter ekonomi makro ke depannya bisa mengalami penurunan sehingga menekan biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik dan tarif tenaga listrik.
“Kementerian ESDM juga mendorong agar PT PLN (Persero) terus berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif,” pungkas Dadan. (jpc)