Minggu, 21 Desember 2025

KPK Temukan Uang Puluhan Miliar hingga Senjata Api di Rumah Dinas Menteri Pertanian, Hukuman Bisa Seumur Hidup

- Sabtu, 30 September 2023 | 07:42 WIB
Syahrul Yasin Limpo
Syahrul Yasin Limpo

 

RBG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penggeledahan rumah dinas (rumdin) Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dari lokasi tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti terkait dengan kasus dugaan korupsi.

Di antaranya, uang puluhan miliar rupiah dan senjata api. Tidak berhenti di rumah dinas Menteri Pertanian berlatar belakang politikus itu, Jumat (29/9) KPK juga menggeledah kantor Kementerian Pertanian (Kementan).

Baca Juga: Kementerian Luar Negeri Ungkap 168 Warga Negara Indonesia Terancam Hukuman Mati, Paling Banyak di Negara Ini

Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan, uang yang ditemukan di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo terbagi atas pecahan rupiah dan mata uang asing.

’’Sejauh ini (uang senilai) puluhan miliar yang kemudian ditemukan KPK dalam proses penggeledahan dimaksud,” ungkap dia kepada awak media.

Uang puluhan miliar itu kini sudah dibawa penyidik ke Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga: Pengguna Whoosh, Bakal Lebih Murah ke Stasiun KCJB Halim Lewat Rute TransJakarta 7W dari Cawang

Selain uang tunai, penyidik KPK mengamankan dokumen catatan keuangan, catatan pembelian, serta berbagai dokumen lain terkait dengan perkara itu.

Di luar temuan tersebut, KPK mendapati senjata api di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo.

Meski tidak memerinci jenis dan status senjata api tersebut, Ali memastikan bahwa KPK sudah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait temuan itu.

Baca Juga: Berikut LHKPN Wakil Bupati Konawe Utara Abu Haera yang Miliki 6 Aset Tanah dan Bangunan

Dia menegaskan, izin dan lain-lain berkenaan dengan senjata api tersebut bukan kewenangan KPK.

Lewat penggeledahan yang mereka lakukan, KPK berusaha mengumpulkan alat bukti atas kasus yang tengah ditangani. ’’Karena kami fokusnya penyelesaian proses penyidikan,” terang Ali.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X