KPK memang belum membeberkan nama-nama yang diduga terlibat. Meski demikian, Ali memastikan sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan kasus tersebut.
Baca Juga: Punya 20 Aset Tanah dan Bangunan serta Tanpa Hutang, Cek LHKPN Bupati Konawe Utara Ruksamin
’’Pada saatnya nanti kami sampaikan secara resmi (nama-nama tersangka),” ujar Ali.
Termasuk konstruksi kasus dan rangkaian peristiwa terjadinya dugaan tindak pidana korupsi di Kementan. Dia menyatakan, semua akan dibuka kepada publik oleh KPK.
Meski demikian, saat ini mereka masih perlu waktu untuk melakukan pendalaman.
Baca Juga: Kepo dengan Kekayaan Wakil Bupati Konawe Selatan, Berikut LHKPN Rasyid yang Telah Dilaporkan ke KPK
Semua itu mereka lakukan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Sebagaimana pernah disampaikan pejabat KPK, ada beberapa klaster kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kementan.
Khusus penggeledahan yang mereka lakukan dua hari belakangan, kasusnya terkait dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Pemberantasan Tipikor). ”Pasalnya, kalau kami lihat di Undang-Undang Pemberantasan Tipikor adalah (pasal) 12e,” terang dia.
Dalam pasal itu disebutkan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dimaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Baca Juga: Tetap Kaya Meski Harta Menurun Rp 3 Miliar, Berikut LHKPN Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga
Ancaman hukuman atas pelanggaran pasal tersebut di antaranya adalah pidana penjara seumur hidup.
Sebagaimana hasil penggeledahan di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo, Ali memastikan setelah penyidik selesai bekerja, hasil penggeledahan di kantor Kementan juga bakal disampaikan kepada publik.
Lebih lanjut, Ali menyampaikan bahwa KPK menyadari berbagai tindakan mereka belakangan ini dikait-kaitkan dengan urusan politik.
Karena itu, secara tegas dia menyatakan bahwa proses hukum yang tengah berjalan saat ini sama sekali tidak berkaitan dengan hal itu.
Artikel Terkait
Diperiksa KPK, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Bakal Kompromi
Selesai Dini Hari, KPK Geledah Rumah Dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo
Setengah Hidupnya Bekerja di Pemerintahan, Simak 7 Fakta Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo
KPK Bawa Masuk Mesin Penghitung Uang Saat Geledah Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo
Begini Respons NasDem Terkait KPK Geledah Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo
Mentan Syahrul Yasin Limpo Ternyata Sedang di Luar Negeri Saat Rumah Dinasnya Digeledah KPK
Terungkap, Ini Penemuan KPK Setelah 20 Jam Geledah Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo