RBG.ID – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menilai, pelaksanaan Pemilu 2024 mengalami kemunduran dibandingkan Pemilu 2019. Khususnya dalam hal transparansi.
KPK menganggap, tidak adanya prasyarat bakal calon anggota legislatif (bacaleg) untuk menyetorkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) menjadi salah satu faktor.
’’Kita agak mundur dalam transparansinya,’’ ucap Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Rabu (27/9) petang.
Baca Juga: Para Artis, Ngapain Nyaleg di Bogor? Ini Dia Jawaban Anang Hermansyah, Ramzi hingga Tommy Kurniawan
Seperti diketahui, dalam PKPU tentang pencalonan anggota legislatif yang baru, tidak ada kewajiban soal calon harus menyetorkan LKHPN saat pendaftaran.
Pahala mengatakan, dari hasil koordinasi, KPU menjelaskan bahwa saat ini aturannya telah berubah. Penyampaian LHKPN baru diwajibkan ketika para anggota legislatif itu terpilih dalam kontestasi pemilu. ’’Kalau tidak disampaikan LHKPN-nya, baru tidak dilantik,’’ paparnya.
Menurut dia, penyampaian LHKPN saat pencalegan justru penting agar masyarakat bisa memantau siapa yang menjadi wakil mereka. Sementara KPU menyebut, syarat menyetor LKHPN dalam pencalonan itu hanya berlaku dalam pemilihan presiden dan wakil presiden.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Muhammad Ihsan Maulana menambahkan, melemahnya transparansi Pemilu 2024 juga dirasakan masyarakat sipil.
Dalam tahap pencalonan anggota legislatif misalnya, akses publik untuk menguliti bacaleg sangat terbatas.
Sebab, data awal yang disampaikan KPU sedikit. ’’Publik atau pemilih tidak mengetahui rekam jejak dari daftar calon sementara karena tidak dibuka oleh KPU,’’ ujarnya.
Baca Juga: Pasar Leuwiliang Terbakar, Asep Wahyuwijaya Tegaskan Pemkab Bogor Bisa Pakai Anggaran BTT
Imbasnya, sulit bagi masyarakat memberikan masukan. Jika dibandingkan Pemilu 2019, proses yang berlangsung sekarang lebih tertutup.
’’(Pada) Pemilu 2019 yang CV hingga status mantan terpidana dari caleg dibuka luas,’’ jelasnya.
Artikel Terkait
Begini Respon KPK Soal Cak Imin Gunakan Mikrofon Usai Diperiksa Atas Kasus Korupsi Kemnaker
11 Poin Ini Tak Boleh Dilanggar, Eks Direktur KPK yang Kini Wakil Wali Kota Bogor Ultimatum Pengguna Dana Bos
Mantan Kepala Bea Cuka Jogjakarta Eko Darmanto Diperiksa KPK Sebagai Tersangka, Langsung Ditahan?
KPK Tetapkan Eks Dirut Pertamina Jadi Tersangka Korupsi LNG, Karen Agustiawan Sebut Nama Ini
Irwan Mussry, Suami Maia Estianty Diperiksa KPK Terkait Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Lolos Kasus Dugaan Pelanggaran Etik, Ketua Majelis Etik Dewas Ungkapkan Ini
Siang Ini Raffi Ahmad Datangi KPK, Ada Apa?