RBG.ID – Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Jogjakarta Eko Darmanto diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Jumat (15/9).
KPK akan memeriksa Eko Darmanto sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Benar, sesuai dengan agenda tim penyidik, hari ini (15/9) diagendakan pemeriksaan pihak (Eko Darmanto) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU pada Ditjen Bea Cukai Kemenkeu RI," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (15/9).
Saat ini, pemeriksaan terhadap Eko Darmanto oleh KPK sedang berlangsung.
Namun, KPK belum memberikan informasi apakah Eko Darmanto akan langsung ditahan untuk kebutuhan proses penyidikan atau tidak.
"Pemeriksaan saat ini masih berlangsung," tegas Ali.
Baca Juga: Heboh! Benda Bercahaya Menyerupai Meteor Melesat di Langit Klaten-Garut
KPK sudah mencegah empat pihak terkait kasus ini untuk bepergian ke luar negeri.
Keempat pihak yang dicegah itu yakni di, mantan Kepala Kantor Bea Cukai Jogjakarta Eko Darmanto, Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri Ari Muniriyanti Darmanto, Komisaris PT Emerald Perdana Sakti Rika Yunartika dan Direktur PT Emerald Perdana Sakti Ayu Andhini.
"Benar, dengan dimulainya penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU pada Ditjen Bea Cukai Kemenkeu RI dan tentunya atas dasar kebutuhan tim penyidik dalam pengumpulan alat bukti maka dilakukan cegah terhadap empat orang pihak terkait," ucap Ali.
Baca Juga: Begini Respons Heru Budi Soal Usulan Penambahan SMP dan SMA/SMK di Kawasan Padat Penduduk
Ali menuturkan bahwa, kpk mencegah Eko Darmanto dan tiga orang lainnya ke luar negeri berlaku selama enam bulan ke depan.
Akan tetapi, pencegahan itu bisa diperpanjang jika terdapat kebutuhan lain.
Artikel Terkait
Suka Pamer Harta di Medsos, KPK Periksa Eks Pejabat Bea Cukai Jogja Eko Darmanto
Hari Ini, Rumah di Bali Milik Tersangka Korupsi Kemnaker Digeledah KPK
Tidak Sampai Dijadikan Tersangka, Muhaimin Iskandar Usai Menjalani Pemeriksaan di KPK
Begini Respon KPK Soal Cak Imin Gunakan Mikrofon Usai Diperiksa Atas Kasus Korupsi Kemnaker
11 Poin Ini Tak Boleh Dilanggar, Eks Direktur KPK yang Kini Wakil Wali Kota Bogor Ultimatum Pengguna Dana Bos