"Pengajuan cegah pada Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI ini untuk waktu enam bulan pertama dan perpanjangan dapat kembali diajukan sebagaimana proses penyidikan," ujar Ali.
Juru bicara KPK ini juga mengimbau Eko Darmanto dan tiga orang lainnya untuk kooperatif ketika dipanggil KPK guna diminta keterangannya.
"Kami imbau agar para pihak (Eko Darmanto dan tiga orang lainnya) tersebut selalu kooperatif hadir dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya di hadapan tim penyidik," tandas Ali. (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Suka Pamer Harta di Medsos, KPK Periksa Eks Pejabat Bea Cukai Jogja Eko Darmanto
Hari Ini, Rumah di Bali Milik Tersangka Korupsi Kemnaker Digeledah KPK
Tidak Sampai Dijadikan Tersangka, Muhaimin Iskandar Usai Menjalani Pemeriksaan di KPK
Begini Respon KPK Soal Cak Imin Gunakan Mikrofon Usai Diperiksa Atas Kasus Korupsi Kemnaker
11 Poin Ini Tak Boleh Dilanggar, Eks Direktur KPK yang Kini Wakil Wali Kota Bogor Ultimatum Pengguna Dana Bos