RBG.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK meminta agar aparat penegak hukum (APH) wajib lapor LHKPN juga melengkapinya dengan surat kuasa.
Langkah itu penting agar, KPK bisa melakukan pemeriksaan terhadap LHKPN yang disetorkan. Dari empat instasi aparat penegak hukum, Kejaksaan tercatat memiliki kepatuhan LHKPN paling rendah.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, persentase pelaporan oleh wajib LHKPN terus naik setiap tahun.
Baca Juga: Para Artis, Ngapain Nyaleg di Bogor? Ini Dia Jawaban Anang Hermansyah, Ramzi hingga Tommy Kurniawan
Dari sekitar 371 ribu LHKPN, pada 2022 sudah tercatat yang melaporkan mencapai 98,76 persen. ”Angkanya sudah bagus untuk pelaporan. Tapi untuk kepatuhan belum,” jelas Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK.
Data KPK pada 26 September mencatat, angka kepatuhan LHKPN masih 93,87 persen. Artinya, masih banyak wajib LHKPN sudah melaporkan kekayaannya, namun belum lengkap. Salah satunya dengan melengkapi surat kuasa.
Yang pada intinya dengan surat itu, KPK bisa memeriksa jika ada yang tidak beres dari harta kekerayan pejabat dalam LHKPN.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK juga mendorong, utamanya mereka dari APH segera melengkapi berkas LHKPN itu.
Dari empat instasi aparat penegak hukum, skor paling rendah untuk kepatuhan LHKPN ada di kejaksaan dengan 87,93 persen.
Di susul dengan kepolisian 89,86 persen dan Mahkamah Agung 96,72 persen. Sementara untuk KPK sudah 100 persen.
Baca Juga: Pasar Leuwiliang Terbakar, Asep Wahyuwijaya Tegaskan Pemkab Bogor Bisa Pakai Anggaran BTT
”Kami mendorong agar semuanya segera melengkapi berkas, termasuk surat kuasa LHKPN itu,” papar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK.
Kepatuhan LHKPN pejabat publik itu perlu sebagai langkah awal transparasi. Sebab, dalam pengembangan kasus di KPK, acuan LHKPN menjadi salah satu modal dalam upaya melakukan penyelidikan kepada mereka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Artikel Terkait
Begini Respon KPK Soal Cak Imin Gunakan Mikrofon Usai Diperiksa Atas Kasus Korupsi Kemnaker
11 Poin Ini Tak Boleh Dilanggar, Eks Direktur KPK yang Kini Wakil Wali Kota Bogor Ultimatum Pengguna Dana Bos
Mantan Kepala Bea Cuka Jogjakarta Eko Darmanto Diperiksa KPK Sebagai Tersangka, Langsung Ditahan?
KPK Tetapkan Eks Dirut Pertamina Jadi Tersangka Korupsi LNG, Karen Agustiawan Sebut Nama Ini
Irwan Mussry, Suami Maia Estianty Diperiksa KPK Terkait Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Lolos Kasus Dugaan Pelanggaran Etik, Ketua Majelis Etik Dewas Ungkapkan Ini
Siang Ini Raffi Ahmad Datangi KPK, Ada Apa?