Senin, 22 Desember 2025

Dibanding Aparat Penegak Hukum Lain, KPK Ungkapkan Kejaksaan Paling Rendah Soal Kepatuhan LHKPN

- Jumat, 29 September 2023 | 04:51 WIB
KPK
KPK

RBG.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK meminta agar aparat penegak hukum (APH) wajib lapor LHKPN juga melengkapinya dengan surat kuasa.

Langkah itu penting agar, KPK bisa melakukan pemeriksaan terhadap LHKPN yang disetorkan. Dari empat instasi aparat penegak hukum, Kejaksaan tercatat memiliki kepatuhan LHKPN paling rendah.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, persentase pelaporan oleh wajib LHKPN terus naik setiap tahun.

Baca Juga: Para Artis, Ngapain Nyaleg di Bogor? Ini Dia Jawaban Anang Hermansyah, Ramzi hingga Tommy Kurniawan

Dari sekitar 371 ribu LHKPN, pada 2022 sudah tercatat yang melaporkan mencapai 98,76 persen. ”Angkanya sudah bagus untuk pelaporan. Tapi untuk kepatuhan belum,” jelas Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK.

Data KPK pada 26 September mencatat, angka kepatuhan LHKPN masih 93,87 persen. Artinya, masih banyak wajib LHKPN sudah melaporkan kekayaannya, namun belum lengkap. Salah satunya dengan melengkapi surat kuasa.

Yang pada intinya dengan surat itu, KPK bisa memeriksa jika ada yang tidak beres dari harta kekerayan pejabat dalam LHKPN.

Baca Juga: Sepak Bola Jalur Langit, Jelang Piala Dunia U17, Ketua PSSI Erick Thohir Minta Doa Pemuka Ponpes di Jawa Timur

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK juga mendorong, utamanya mereka dari APH segera melengkapi berkas LHKPN itu.

Dari empat instasi aparat penegak hukum, skor paling rendah untuk kepatuhan LHKPN ada di kejaksaan dengan 87,93 persen.

Di susul dengan kepolisian 89,86 persen dan Mahkamah Agung 96,72 persen. Sementara untuk KPK sudah 100 persen.

Baca Juga: Pasar Leuwiliang Terbakar, Asep Wahyuwijaya Tegaskan Pemkab Bogor Bisa Pakai Anggaran BTT

”Kami mendorong agar semuanya segera melengkapi berkas, termasuk surat kuasa LHKPN itu,” papar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK.

Kepatuhan LHKPN pejabat publik itu perlu sebagai langkah awal transparasi. Sebab, dalam pengembangan kasus di KPK, acuan LHKPN menjadi salah satu modal dalam upaya melakukan penyelidikan kepada mereka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X