Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), dengan bobot 60%, terdiri atas: Praktik Kerja (bobot 35%), Psikotes (30%), dan Wawancara Moderasi Beragama (35%).
“Pelamar yang tidak hadir, terlambat, tidak mengikuti tahapan seleksi atau tidak dapat menunjukkan kartu peserta ujian dan kartu identitas dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur,” tandasnya.
Nurudin melanjutkan, untuk seleksi calon PPPK Kemenag, hanya dilakukan dalam dua tahap, yaitu: Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi.
Baca Juga: Viral! Mie Gacoan di Madura Diruqyah oleh Sekelompok Pria Bersorban dan Bergamis
Kelulusan seleksi administrasi calon PPPK Kemenag didasarkan pada kesesuaian antara data yang diisi dengan dokumen persyaratan yang diunggah pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
“Untuk seleksi kompetensi, terdiri atas Seleksi Kompetensi CAT BKN dengan bobot nilai 50% dan Tes Moderasi Beragama Berbasis CAT Kementerian Agama dengan bobot nilai 50%,” tandasnya.
Artikel Terkait
Pendaftaran CPNS 2023 Dimulai, Lihat Persyaratan PPPK untuk Tenaga Non ASN di Kementerian PANRB
Catat, CPNS Mengundurkan Diri Bisa Kena Denda hingga Ratusan Juta Rupiah
Pendaftaran CPNS 2023 Resmi Dibuka, Intip Daftar Instansi Pemerintah yang Sepi Peminat
Hari Pertama Dibuka, Beberapa Website Pendaftaran CPNS Kementerain dan Lembaga Langsung Down
Pemerintah Kabupaten Bekasi Buka 1.833 Formasi CPNS 2023: Jangan Sampai Ketinggalan!
Sudah Dibuka Sejak Kemarin, Begini Cara Pendaftaran CPNS dan PPPK
Masih Banyak Waktu, Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Kemenag Dibuka hingga 9 Oktober 2023