RBG.ID - Pendaftaran CPNS dan PPPK sudah mulai dibuka terhitung dari tanggal 20 September 2023 hingga 9 Oktober 2023.
Dilansir dari laman website resmi humas BKN, tercatat pemerintah akan membuka sebanyak 572.496 formasi ASN, meliputi formasi untuk CPNS dan PPPK di tahun 2023.
Formasi untuk CPNS dibuka sebanyak 28.903, sedangkan PPPK sendiri tersedia 543.593 formasi.
Baca Juga: 4 Spot Terbaik Untuk Melihat Bunga Tabebuya Bermekaran di Jakarta, Dekat dengan Transportasi Umum!
Formasi CPNS dan PPPK tahun ini sedikit berkurang dari formasi tahun sebelumnya, dilansir dari KemenPAN-RB pengurangan tersebut dikarenakan sejumlah instansi tidak mengajukan formasi.
Link Pendaftaran CPNS dan PPPK
Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 akan dilakukan di laman resmi BKN yang telah disiapkan khusus bagi peserta yang akan mendaftar CPNS dan PPPK.
Pada laman tersebut peserta CPNS dan PPPK diwajibkan untuk terlebih dahulu memiliki akun SSCASN sebelum mendaftar.
Baca Juga: Cari Cafe dan Resto di Kota Bogor dengan Fasilitas Main Anak? 4 Rekomendasi Ini Bisa Dicoba Bersama Keluarga
Cara mendaftar CPNS dan PPPK
Peserta yang ingin mendaftar CPNS dan PPPK wajib mengetahui langkah-langkah berikut ini:
1. Buat dan Daftar Akun
- Untuk melakukan pendaftaran terlebih dahulu peserta diwajibkan memiliki akun SSCASN.
- Langkah pertama yaitu dengan masuk pada laman atau link pendaftaran yang telah disebutkan diatas.
- Lengkapi informasi yang dibutuhkan, siapkan nomor induk KTP, nomor induk Kartu Keluarga, nomor HP yang aktif, dan email yang masih digunakan.
- Ikuti prosedurnya dengan memastikan data yang diunggah telah sesuai.
- Setelah memastikan data pilih “Lanjutkan” dan klik “Proses Pendaftaran Akun”
- Tunggu konfirmasi muncul
2. Login Akun
- Untuk melakukan proses log in pastikan untuk menggunakan laman pencari Mozilla Firefox atau Google Chrome.
- Langkah selanjutnya yaitu log in atau masuk ke akun SSCASN
- Lengkapi data diri yang dibutuhkan, isi kolom sesuai dengan data yang dimiliki pastikan untuk mengeceknya kembali
- Unggah swafoto dan pastikan untuk menggunakan baju rapi dan sopan
- Klik “selanjutnya”
Baca Juga: KJP Plus September 2023 Masih Cair? Cek Status dan Besarannya di Sini!
3. Pilih Jenis Seleksi dan Formasi CPNS dan PPPK
- Pilih jenis seleksi
- Pilih formasi yang dibuka, sesuaikan dengan tingkat Pendidikan dan jurusan
4. Unggah Dokumen
Unggah sejumlah dokumen yang dibutuhkan, pastikan kembali dengan mengecek dokumen apa saja yang dibutuhkan di instansi yang didaftar
5. Cetak Kartu
Akhiri pendaftaran dan cetak kartu, cetak informasi kartu dan kartu pendaftaran.
Baca Juga: Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia U-24 vs Chinese Taipei Hari Ini
Bagi kalian yang ingin mendaftar CPNS atau PPPK simak langkah tersebut dan jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan sebelum mendaftar.
Ikuti berita menarik lainnya di Google News
Artikel Terkait
Irwan Mussry, Suami Maia Estianty Diperiksa KPK Terkait Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang
Pemerintah Kabupaten Bekasi Buka 1.833 Formasi CPNS 2023: Jangan Sampai Ketinggalan!
Cara Membuat SIM Online: Persyaratan dan Biaya yang Dibutuhkan
Ada Perbaikan Jalan Tol Jakarta-Tangerang Selama Sepekan, Ini Titik Lokasinya
Ratusan WNA Tersangka Love Scamming Dideportasi ke China, Proses Hukum Diserahkan ke Negara Asal
Antisipasi Dana Zakat Digunakan untuk Pencitraan Pemilu, Baznas Langsung Keluarkan Ini
Wulan Guritno 5 Jam Diperiksa dan Dicecar 42 Pertanyaan Promosi Taruhan Daring
Kebijakan Lima Hari Sekolah Tuai Penolakan Nahdlatul Ulama (NU), Ini Alasannya
Penyebar Ajakan Serang Polisi Pakai Air Keras di Aksi Demo Bela Rempang Akhirnya Ditangkap, Begini Tampangnya
Terungkap! Inilah Seruan Provokator Ajak Massa Siram Polisi Pakai Air Keras di Aksi Demo Bela Rempang