Minggu, 21 Desember 2025

Terungkap! Inilah Seruan Provokator Ajak Massa Siram Polisi Pakai Air Keras di Aksi Demo Bela Rempang

- Kamis, 21 September 2023 | 11:02 WIB
Ilustrasi: media sosial.  (Kokoh Praba/JawaPos.com)
Ilustrasi: media sosial. (Kokoh Praba/JawaPos.com)

RBG.ID – Polisi sudah menangkap pria inisial YSR (23) asal Bekasi, Jawa Barat, penyebar ajakan atau provokasi untuk menyerang polisi di aksi demo bela Rempang di Patung Kuda, Jakarta Pusat.

Ungkapan provokasi atau ajakan menyerang polisi dengan air keras di aksi bela Rempang itu disebarkan pria itu melalui WhatsApp.

Pria itu meminta massa aksi untuk membawa botol berisikan bensin hingga air keras dan melemparkannya kepada aparat yang bertugas mengamankan aksi demo bela Rempang.

 Baca Juga: Penyebar Ajakan Serang Polisi Pakai Air Keras di Aksi Demo Bela Rempang Akhirnya Ditangkap, Begini Tampangnya

Berikut ini seruan provokasi lengkap tersangka YSR yang disebar di WhatsApp:

"Untuk, buat, aksi, demo Hari: Rabu, Tanggal: 20 September 2023, tolong bawa bensin dan air keras, yang sudah kemas di botol beling, dan bawa obor api, dan terus di lempar kan, kita lempar kan, ke aparat, ke polisi, sampai kena ke aparat nya langsung, sampai kena ke polisi nya langsung, dan aksi, demo, bela Rempang dan galang di Patung Kuda depan seberang Monas depan Monas, hari: Rabu, Tanggal: 20 September 2023, itu, harus dan wajib ikut demo, harus dan wajib datang ke tempat demo, ya. Titik. Terimakasih,".

YSR, penyebar ajakan menyerang polisi di aksi bela Rempang ditangkap usai Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan patroli siber.

 Baca Juga: Terlilit Utang Taruhan Online, Kepala Cabang BFI Finance Tana Toraja Nekat Jual Mobil Kantor

Dalam patroli itu polisi menemukan unggahan tersangka di media sosial yang berisikan video.

Tersangka memberikan caption pada video itu yang pada intinya, mengajak warga untuk menyiapkan air keras dalam botol dan melemparkannya ke polisi pada aksi demo 'Bela Rempang' di Patung Kuda, Jakarta Pusat.

Ajakan penyerangan polisi itu dilakukan tersangka sehari sebelum demo digelar atau pada Selasa (19/9) malam. Demo 'Bela Rempang' diadakan pada Rabu (20/9).

 Baca Juga: Kebijakan Lima Hari Sekolah Tuai Penolakan Nahdlatul Ulama (NU), Ini Alasannya

"Tersangka YSR ditangkap di Jalan Intan, Kayuringin, Bekasi Selatan, sekitar pukul 06.00 WIB, Rabu (20/9)," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (21/9/2023).

Kasus ini terkuak dari patroli siber yang lalu ditindaklanjuti dengan pembuatan laporan polisi model A dengan nomor laporan LP/A/84/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X