Diketahui, aksi demo bela Rempang diadakan massa Gerakan Nasional Pembela Rakyat (GNPR) di Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada Rabu (20/9) kemarin.
Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Kenapa Minimarket dan Toko-toko Sering Kasih Harga Rp 999
Tetapi, Ade Safri memastikan pelaku penyebar provokasi menyerang polisi di aksi bela Rempang bukan bagian dari massa.
"Bukan dari kelompok tersebut. Postingan dilakukan tersangka pada malam hari sebelum pelaksanaan aksi unjuk rasa, keesokan harinya di Patung Kuda," jelasnya.
Kini, pelaku penyebar ajakan untuk menyerang polisi dengan air keras di aksi demo bela Rempang masih diproses di Polda Metro Jaya terkait kasus yang ada.
Baca Juga: Serbu Promo Pizza Hut Hari Ini 21-24 September 2023, Dapatkan 1 Meaty Pizza Gratis!
Atas perbuatannya, pelaku penyebar ajakan untuk menyerang polisi di aksi demo bela Rempang terancam jeratan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 dan/atau Pasal 160 KUHP, yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Jalan Jendral Sudirman kav. 55 Senayan Jakarta Selatan.
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Tidak Terima Guru Honorer di Bogor Dipecat, Murid dan Wali Murid Demo, Bima Arya Turun Tangan
Ribuan Massa Buruh Demo di Patung Kuda Jakpus Hari Ini, Berikut Tuntutannya
Ada Demo Buruh di Patung Kuda, TransJakarta Alihkan Beberapa Rute dan Koridor
Hari Ini Massa FPI dan PA 212 Akan Demo Soal Pulau Rempang di Patung Kuda
Penyebar Ajakan Serang Polisi Pakai Air Keras di Aksi Demo Bela Rempang Akhirnya Ditangkap, Begini Tampangnya