RBG.ID – Polisi akhirnya menangkap seorang pria inisial YSR (23) asal Bekasi, Jawa Barat, yang menyebarkan provokasi terkait aksi demo bela Rempang di Patung Kuda, Jakarta Pusat.
Pria itu menyebarkan ajakan untuk menyerang polisi dengan menggunakan air keras di aksi demo bela Rempang.
YSR, tersangka penyebar ajakan untuk menyerang polisi di aksi demo bela Rempang terlihat berkacamata serta mengenakan kaus berkerah warna kuning ketika ditangkap polisi.
Baca Juga: Terlilit Utang Taruhan Online, Kepala Cabang BFI Finance Tana Toraja Nekat Jual Mobil Kantor
Ia ditangkap usai Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan patroli siber.
Dalam patroli itu polisi menemukan unggahan tersangka di media sosial yang berisikan video.
Tersangka memberikan caption pada video itu yang pada intinya, mengajak warga untuk menyiapkan air keras dalam botol dan melemparkannya ke polisi pada aksi demo 'Bela Rempang' di Patung Kuda, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Kebijakan Lima Hari Sekolah Tuai Penolakan Nahdlatul Ulama (NU), Ini Alasannya
Ajakan penyerangan polisi itu dilakukan tersangka sehari sebelum demo digelar atau pada Selasa (19/9) malam. Demo 'Bela Rempang' diadakan pada Rabu (20/9).
"Tersangka YSR ditangkap di Jalan Intan, Kayuringin, Bekasi Selatan, sekitar pukul 06.00 WIB, Rabu (20/9)," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (21/9/2023).
Kasus ini terbongkar dari patroli siber yang lalu ditindaklanjuti dengan pembuatan laporan polisi model A dengan nomor laporan LP/A/84/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Kenapa Minimarket dan Toko-toko Sering Kasih Harga Rp 999
Kini, pelaku penyebar ajakan untuk menyerang polisi dengan air keras di aksi demo bela Rempang masih diproses di Polda Metro Jaya terkait kasus yang ada.
Atas perbuatannya, pelaku penyebar ajakan untuk menyerang polisi di aksi demo bela Rempang terancam jeratan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 dan/atau Pasal 160 KUHP, yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Jalan Jendral Sudirman kav. 55 Senayan Jakarta Selatan.
Artikel Terkait
Bentrokan di Pulau Rempang, Polisi Tetapkan 7 Tersangka
Cegah Prajurit TNI Ikut Terlibat Sengketa Tanah, Panglima TNI Turunkan PM ke Pulau Rempang
Liput Aksi Penolakan Relokasi Kampung Tua Rempang, Wartawan Mediakepri Group Diintimidasi
Terkait Aturan Relokasi, Polisi Klaim Masyarakat Pulau Rempang Tidak Paham
Hari Ini Massa FPI dan PA 212 Akan Demo Soal Pulau Rempang di Patung Kuda