Minggu, 21 Desember 2025

Bentrokan di Pulau Rempang, Polisi Tetapkan 7 Tersangka

- Senin, 11 September 2023 | 14:04 WIB
Bentrokan di Pulau Rempang, Polisi Tetapkan 7 Tersangka
Bentrokan di Pulau Rempang, Polisi Tetapkan 7 Tersangka

RBG.ID - Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba menyampaikan, tim penyidik Polresta Barelang telah menetapkan 7 tersangka dalam seteru konflik di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau.

Ia menerangkan, penangkapan dilakukan lantaran para tersangka melawan petugas. Seperti melempar bom molotov hingga menggunakan senjata tajam.

"Dari 8 Orang diduga tersangka yang di amankan, satu orang sudah di pulangkan karena tidak cukup bukti," ujar Tigor.

Baca Juga: Transjakarta Tambah 3 Rute Baru di Jakarta Utara, Menghubungkan Tanjung Priok Hingga ASMI

Ketujuh tersangka itu merupakan warga sipil. Mereka yakni Roma, Jakarim, Martahan, As Arianto, Pirman, Farizal, Ripan.

Atas perbuatannya para pelaku di jerat dengan pasal 212 KUHPidana dan atau Pasal 213 KUHPidana dan atau Pasal 214 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Sebelumnya bentrokan antara polisi dengan warga Pulau Rempang, Batam, pecah pada Kamis (7/9).

Baca Juga: Ternyata Hanya Ada 107 Bengkel Uji Emisi di Jakarta Untuk Pengujian Jutaan Motor Selama 3 Bulan ke Depan

Masyarakat setempat menolak rencana pembangunan proyek nasional Rempang Eco City.

Bentrokan itu terjadi ketika petugas gabungan dari Polri, TNI, Ditpam Badan Pengusahaan (BP) Batam, dan Satpol PP akan melakukan proses pengukuran untuk pengembangan kawasan tersebut oleh BP Batam.

Ikuti berita menarik lainnya di Google News.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X