Minggu, 21 Desember 2025

Ternyata Hanya Ada 107 Bengkel Uji Emisi di Jakarta Untuk Pengujian Jutaan Motor Selama 3 Bulan ke Depan

- Senin, 11 September 2023 | 12:58 WIB
ilustrasi uji coba pelaksanaan tilang kendaraan tak lulus uji emisi besok. (Istimewa)
ilustrasi uji coba pelaksanaan tilang kendaraan tak lulus uji emisi besok. (Istimewa)

RBG.IDPemprov DKI Jakarta mengungkapkan bengkel yang menyediakan fasilitas uji emisi di Jakarta kalah jumlah dengan jumlah kendaraan yang harus diuji di Jakarta.

Hal ini yang menjadi kendala untuk melakukan uji emisi yang merata di Jakarta menurut Pemprov DKI Jakarta.

Oleh karena itu mereka ingin menambah lebih banyak bengkel yang menyediakan uji emisi di Jakarta terutama untuk kendaraan roda dua.

Baca Juga: Diperpanjang, Pemkab Bogor Gelar Uji Emisi Gratis, Cek Lokasi, Waktu, dan Cara Daftar

Menurut Data Badan Pusat Statistik atau BPS menyatakan kendaraan kendaraan roda dua di Jakarta berjumlah 26,37 unit pada 2022. Mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan jumlah kendaraan di tahun 2015 yakni sebanyak 25,26 juta unit.

Sementara itu, saat ini jumlah bengkel yang menyediakan fasilitas untuk uji emisi hanya berjumlah 107 bengkel.

Ketimpangan jumlah bengkel dengan jumlah kendaraan juga terjadi pada uji emisi mobi. Dimana di Jakarta hanya tersedia 333 bengkel yang menyediakan fasilitas uji emisi, sedangkan kendaraan roda empat di Jakarta mencapai 3,76 juta mobil penumpang, 748,39 ribu unit truk, dan 37,18 ribu unit bus.

Baca Juga: Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Tak Akan Ditilang Rp 250 ribu-Rp 500 ribu Lagi, Ini Alasannya

Meski ketimpangan jumlah bengkel dan kendaraan ini menjadi tantangan besar bagi Pemprov DKI Jakarta, mereka telah melakukan uji emisi kendaraan kepada 101.660 kendaraan roda dua atau motor dan lebih dari 1 juta kendaraan roda 4 atau mobil sejak awal September.

Pemprov DKI Jakarta diketahui menggandeng produsen otomotif Astra dalam razia uji emisi kendaraan di DKI Jakarta selama 3 bulan ke depan yakni September hingga November 2023.

Kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan denda sebesar Rp 250.000 untuk kendaraan roda 2 atau motor dan Rp 500.000 untuk kendaraan roda empat atau mobil Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Simak cerita menarik lainnya di Google News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X