RBG.ID – Kendaraan yang tidak lolos uji emisi tidak akan dikenakan sanksi tilang lagi.
Kebijakan tilang untuk kendaraan yang tidak lolos uji emisi dihentikan karena dinilai tidak efektif.
Kasatgas Pengendalian Polusi Udara, Kombes Nurcholis, menuturkan kendaraan yang tidak lolos uji emisi nantinya akan diminta untuk diservis.
"Ternyata penilangan tidak efektif, maka setelah ada Satgas yang tidak lulus uji diimbau untuk diservis, dan kita berusaha komunikasi dengan dealer untuk membantu servis," ucap Nurkholis ketika dihubungi, Senin (11/9/2023).
Seperti yang diketahui, tindakan tilang sebelumnya diberlakukan untuk mereka yang kendaraannya tidak lolos uji emisi.
Pengendara motor yang gagal uji emisi akan dikenakan tilang sebesar Rp 250 ribu, sementara mobil didenda Rp 500 ribu.
Baca Juga: IVE Siap Comeback dengan 3 Tittle Track, Wonyoung Berpartisipasi Dalam Penulisan Liriknya!
Nurcholis yang juga Irwasda Polda Metro Jaya ini menuturkan, penilangan kendaraan tidak lolos uji emisi ini dihilangkan lantaran dinilai tak efektif.
Saat ini, pengendara yang tidak lolos uji emisi hanya disarankan untuk melakukan servis pada kendaraannya.
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Mau Uji Emisi Gratis di Kota Bogor, Catat Waktu dan Lokasinya
Bakal Berlaku Nasional, Cek Lokasi Uji Emisi Gratis di Jabodetabek
Akan Berlaku Nasional, Perpanjang STNK Harus Melampirkan Hasil Uji Emisi
Diperpanjang, Pemkab Bogor Gelar Uji Emisi Gratis, Cek Lokasi, Waktu, dan Cara Daftar
13 dari 183 Kendaraan Tidak Lolos Uji Emisi Gratis di Mega Hypermall Bekasi yang Diselenggarakan Pemkot Bekasi