RBG.ID – Saat ini, PT Net Visi Media Tbk yang merupakan induk usaha NET TV melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sekitar 30% dari total karyawan Perusahaan.
PHK yang dilakukan NET TV itu berlangsung sejak 11-15 September 2023.
Diketahui, pihak NET TV bagian Visi Media mengungkapkan bahwa keputusan PHK ini diambil dalam usaha perbaikan kondisi perusahaan.
PHK ini merupakan imbas dari kebijakan dan peraturan pemerintah tentang peralihan menuju siaran berbasis teknologi digital terestrial juga menjadi aspek yang dievaluasi perseroan.
Dari hasil penyesuaian dan evaluasi itu, salah satu yang ditindaklanjuti dalam bentuk pengelolaan sumber daya manusia (SDM).
Dengan memandang kondisi perusahaan dan tantangan ke depan, perusahaan mempertimbangkan kembali kinerja dan kebutuhan pada setiap bagian atau divisi.
Namun, tetap memerhatikan prioritas perusahaan untuk bisa memberikan dampak yang positif untuk perusahaan dan masyarakat.
"Dengan segala pertimbangan, perusahaan memutuskan melakukan perampingan karyawan yang akan mempengaruhi sekitar 30% dari total karyawan," ujar Direktur PT Net Visi Media Tbk, Ferry dalam keterbukaan informasi.
Ia menegaskan, dalam proses PHK, NET TV akan tetap memerhatikan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Baca Juga: Heboh! Benda Bercahaya Menyerupai Meteor Melesat di Langit Klaten-Garut
NET TV juga memastikan bila langkah keputusan PHK ini tidak akan mempengaruhi kegiatan usaha perusahaan, khususnya seluruh anggota grup perusahaan.
Artikel Terkait
Selain Melakukan PHK, Parcast dan Gimlet Juga Bergabung Menjadi Spotify Studios
Setelah PHK 200 Pegawai, Apakah Pendapatan Spotify Terpuruk? Ternyata Ini Kenyataannya
Spotify dan SoundCloud Telah PHK Hampir 1000 Karyawan pada 2023
Yes, Tidak Ada PHK Massal Tenaga Honorer atau Non-ASNt
Bukalapak Akan PHK Karyawan Pada Agustus 2023 Ini, Berikut Alasannya