RBG.ID – Berdasarkan data yang telah dihimpun, jumlah tenaga honorer atau non-ASN membengkak menjadi 2,3 juta orang yang ada di seluruh Indonesia.
Sementara UU No.5/2014 dan PP No.49/2018 menyebutkan tidak boleh lagi ada tenaga honorer atau non-ASN per 28 November 2023.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Abdullan Azwar Anas mengatakan, perkiraan jumlah tenaga honorer atau non-ASN sekitar 400.000 per 2022, berbeda jauh dengan data BKN sebanyak 2,3 juta orang.
Baca Juga: BAYU Otto Nonton Pertandingan Barcelona sebelum Laga
“Arahan Bapak Presiden Jokowi jelas, tidak boleh ada pemberhentian massal. Itu prinsip utama dan pertamanya. Datanya kini sedang diaudit BPKP. Penataan itulah yang kini sedang dibahas bareng DPR. Opsinya dibahas di RUU ASN, kemudian nanti ada regulasi turunannya,” ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas
Abdullah Azwar Anas melanjutkan, Presiden Jokowi memberi arahan jika 2,3 juta tenaga honorer atau non-ASN harus tetap bekerja.
“Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja. Skemanya bagaimana, ini yang sedang dibahas,” ujarnya.
Baca Juga: Tiga Nama Pj Gubernur Jawa Barat Pengganti Ridwan Kamil Belum Sampai ke Tangan Jokowi
Abdullah Azwar Anas menjelaskan, prinsip kedua adalah tidak boleh ada pengurangan pendapatan non-ASN dari yang diterima saat ini. “Sehingga harus ada skema kerja yang lebih tepat dan adil,” ungkap Anas.
Anas mengungkapkan, perencanaan kebutuhan ASN 2023 – 2030, hanya guru dan tenaga kesehatan yang masih diperbolehkan mendapat penambahan formasi terus – menerus.
“Penataan tenaga honorer atau non-ASN akan mendapatkan prioritas pada pelayanan dasar terkait guru dan tenaga kesehatan, oleh karenanya selalu diutamakan,” kata Anas.
Baca Juga: Heboh! Mahasiswa UI Ditemukan Tewas Terbungkus Plastik di Kosan Depok
Lebih lanjut ia menceritakan, dengan rekrutmen ASN yang terus diterapkan setiap tahun, secara bertahap tenaga honorer atau non-ASN akan masuk menjadi ASN secara selektif.
“Sembari kita amankan yang 2,3 juta tenaga honorer atau non-ASN yang terverifikasi agar tidak ada PHK, kita harap tidak ada rekrutmen tenaga honorer baru,” pungkas Abdullah Azwar Anas.
Artikel Terkait
DPRD Sumedang Bentuk Pansus Soal Tenaga Honorer, Ini Hasilnya
KNASN Desak Pemerintah Untuk Angkat Tenaga Honorer Jadi PNS
Sebanyak 5 Ribu Tenaga Honorer Terancam Kehilangan Pekerjaan, Begini Upaya Pemkab Gresik
Meski Jadi Pengganti Tenaga Honorer, Kalau Mau Jadi PPPK Paruh Waktu Harus Seleksi Dulu!
Kemenpan-RB Ungkap Nasib 2,3 Juta Tenaga Honorer Usai Posisinya Dihapus November 2023
Hore, 80 Persen Formasi ASN 2023 Khusus untuk Tenaga Honorer, Ini Jumlahnya
Alhamdulillah Reformulasi telah Ditetapkan, Tenaga Honorer dan Eks THK-II akan Jadi PPPK Asalkan Begini