Minggu, 21 Desember 2025

Kasus Korupsi Pembangunan Tol Japek II, Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka

- Kamis, 14 September 2023 | 11:23 WIB
Kasus Korupsi Pembangunan Tol Japek II, Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka
Kasus Korupsi Pembangunan Tol Japek II, Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka

RBG.ID - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II ruas Cikunir sampai Karawang Barat atau MBZ.

Ketiga tersangka tindak pidana korupsi itu masing-masing Yudhi Mahyudin (YM) selaku Ketua Panitia Lelang JJC, Toni Budianto Sihige (TBS) selaku tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganesatama Consulting, dan Djoko Dwijono (DD) selaku Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020.

"Hari ini telah melakukan pemeriksaan tujuh saksi. Dari tujuh saksi ini, Direktorat Penyidikan Jampidsus menetapkan tiga orang tersangka kasus tindak pidana korupsi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Gedung Bundar, Jakarta, Rabu (13/9/2023) dikutip dari Antara.

Baca Juga: Bermodus Pedagang Nasi Keliling, Polisi Berhasil Ungkap Kasus Penjualan Narkotika

Ketut mengatakan jauh sebelum menetapkan ketiga tersangka kasus tindak pidana korupsi ini, penyidik sudah lebih dulu menetapkan satu orang tersangka terkait kasus perintangan penyidikan berinisial IBN sehingga secara keseluruhan ada empat tersangka dalam perkara ini.

"Sampai saat ini kami sudah menetapkan empat tersangka tindak pidana korupsi yang dulunya sudah satu tersangka obstruction of justice dalam perkara ini,” kata Ketut.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menambahkan pihaknya telah mengantongi dua alat bukti yang cukup dalam menetapkan tiga orang tersangka tindak pidana korupsi itu.

Baca Juga: Soal Penjiplakan Lagu 'Halo-Halo Bandung, DPR Tegur Pemerintah Malaysia

Dalam perkara tindak pidana korupsi ini, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 146 orang saksi dan rangkaian tindakan penyidikan lainnya, termasuk penggeledahan dan penyitaan di beberapa tempat.

"Kami menemukan minimal dua alat bukti yang kami anggap cukup dan selanjutnya pada hari ini kami menetapkan tiga orang saksi sebagai tersangka  tindak pidana korupsi ," kata Kuntadi.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi ini terungkap karena dalam pelaksanaan pengadaan pekerjaan diduga terdapat perbuatan melawan hukum persekongkolan jahat untuk mengatur spesifikasi barang yang dimaksud guna menguntungkan pihak tertentu. Perbuatan tersebut telah merugikan keuangan negara yang berdasarkan hasil perhitungan sementara penyidik mencapai Rp1,5 triliun.

Baca Juga: Ada Demo Buruh di Patung Kuda, TransJakarta Alihkan Beberapa Rute dan Koridor

Peran masing-masing tersangka tindak pidana korupsi, yakni DD selaku Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Jakarta Cikampek (JJC) secara bersama-sama melawan hukum menetapkan pemenang tender (proyek) yang sebelumnya telah diatur spesifikasi barang secara khusus ditujukan untuk menguntungkan pihak tertentu.

Kemudian tersangka tindak pidana korupsi YM selaku Ketua Panitia Lelang JJC secara melawan hukum turut serta mengondisikan pengadaan yang sudah ditentukan perusahaan pemenangnya.

Para tersangka tindak pidana korupsi diduga telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Tak Miliki Banyak Aset dan Harta Menurun Rp 1 Miliar, Intip LHKPN Wakil Bupati Labuhanbatu Ellya Rosa Siregar

Untuk kepentingan penyidikan, terhadap para tersangka tindak pidana korupsi dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. DD ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sedangkan TBS dan YM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menduga terdapat tindak pidana korupsi berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang dalam pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II dengan nilai kontrak mencapai Rp13 triliun.

Sejak Maret 2023, tim penyidik telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated Ruas Cikunir sampai dengan Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat dengan nilai kontrak Rp13.530.786.800.000.

Baca Juga: Pak Haji Kecewa dan Marah Rumahnya di Jaksel Dijadikan Tempat Syuting Film Dewasa

Dalam pelaksanaan pengadaannya diduga terdapat perbuatan tindak pidana korupsi berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu sehingga atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara.

Pada 16 Mei 2023, Kejaksaan Agung sudah menetapkan satu orang tersangka tindak pidana korupsi dalam perkara dugaan perintangan penyidikan kasus proyek Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat.

Tersangka tindak pidana korupsi inisial IBN selaku pensiunan BUMN PT Waskita Karya diduga memengaruhi para saksi untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya, mengarahkan saksi untuk tidak menyerahkan dokumen yang dibutuhkan penyidik.

Ikuti berita menarik lainnya di Google News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X