Minggu, 21 Desember 2025

5 Burung Cendrawasih dan 1 Ekor Burung Nuri Awetan Diselundupkan Lewat Kantor Pos Merauke, Begini Akhirnya

- Kamis, 14 September 2023 | 09:22 WIB
Serah terima 5 awetan burung Cendrawasih dan 1 ekor burung Nuri ke BKSDA Merauke di Aula Kantor Induk, Rabu (13/9).
Serah terima 5 awetan burung Cendrawasih dan 1 ekor burung Nuri ke BKSDA Merauke di Aula Kantor Induk, Rabu (13/9).

RBG.ID - Karantina Pertanian Merauke melakukan serah terima 5 awetan burung cendrawasih serta satu ekor burung nuri ke BKSDA Merauke di Aula Kantor Induk, Rabu (13/9).

5 awetan burung cendrawasih merupakan hasil sinergitas pejabat Karantina Merauke yang bertugas di Wilker Kantor Pos dan pegawai Kantor Pos Merauke, Senin (11/9).

Awalnya, pejabat Karantina mendapati adanya permohonan pengiriman sebuah paket berisi dendeng asal Kabupaten Boven Digoel dengan tujuan Kabupaten Yahukimo.

Baca Juga: Wah! Fuji Kedapatan Kenakan Barang Pribadi Milik Asnawi Saat Tiba di Mekkah

Paramedik Karantina Hewan Terampil, Suwarna Duwipa mengungkapkan, sesuai prosedur setiap media pembawa yang dilalulintaskan dilakukan pemeriksaan.

Saat itu, paket dibuka dengan disaksikan oleh pegawai Kantor Pos Merauke.

Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kesesuaian jenis, jumlah dan kesehatan media pembawa. Setelah diperiksa, petugas Karantina kaget dengan isi paketnya.

Baca Juga: Vinus Ungkap Ada Potensi Pelanggaran pada Dana Kampanye Pemilu 2024

Tidak hanya dendeng sebanyak 4 kilogram juga ada awetan burung Cendrawasih sebanyak 5 ekor.

"Seluruh media pembawa selanjutnya dilakukan penahanan di Kantor Induk," ucap Duwipa.

Lebih lanjut ia mengatakan, sesuai Pasal 72 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Karantina Pertanian memiliki tugas dalam melakukan pengawasan dan atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar, serta tumbuhan dan satwa langka yang dilalulintaskan antar wilayah.

Baca Juga: Irene Red Velvet Dikabarkan Tidak Perpanjang Kontrak dengan SM Entertainment

"Pelanggaran bisa diancam pidana sesuai pasal 88 Huruf (a) dan Huruf (c) UU Nomor 21 Tahun 2019 dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 2 miliar," tegasnya.

Karantina Pertanian Merauke, Cahyono prihatin masih adanya oknum yang tidak bertanggungjawab yang mengirimkan burung endemik khas Papua tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X