Senin, 22 Desember 2025

Divonis 5 Tahun Penjara, Ini Isi Kertas dari Hasnaeni 'Wanita Emas' yang Ditolak Hakim

- Kamis, 14 September 2023 | 11:03 WIB
Hasnaeni menyerahkan secarik kertas kepada hakim sebelum pembacaan sidang vonis. (istimewa)
Hasnaeni menyerahkan secarik kertas kepada hakim sebelum pembacaan sidang vonis. (istimewa)

RBG.ID    Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical Hasnaeni 'Wanita Emas' sebelum pembacaan sidang vonis sempat memberikan secarik kertas kepada hakim.

"Saya mengucapkan terima kasih aja ke Yang Mulia," ujar Hasnaeni setelah sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/9/2023).

Secarik kertas tersebut diberikan Hasnaeni sebelum hakim membacakan amar putusan kepadanya.

 Baca Juga: Soal Penjiplakan Lagu 'Halo-Halo Bandung, DPR Tegur Pemerintah Malaysia

Saat itu, Hasnaeni tidak berbicara satu kata pun dan langsung menaruh kertas itu di meja majelis hakim.

Hakim lantas menolak kertas dari Hasnaeni itu. Hakim meminta tim pengacara mengingatkan Hasnaeni supaya tidak melakukan hal-hal yang dapat menimbulkan persepsi lain.

"Hah? Apa ini, Bu? Ini udah membacakan putusan. Penasihat hukum inilah, jangan dikasih, nanti dikira macam-macam," ucap hakim ketua Fahzal Hendri ketika sidang.

 Baca Juga: Polisi Ungkap Sosok Sutradara yang Produksi 120 Film Dewasa di Jaksel, Ternyata Awalnya Jadi Tukang Urut!

Hasnaeni dijatuhi vonis 5 tahun penjara karena dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Hasnaeni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar hakim ketua Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/9).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasnaeni dengan pidana penjara 5 tahun," tambahnya.

 Baca Juga: Pak Haji Kecewa dan Marah Rumahnya di Jaksel Dijadikan Tempat Syuting Film Dewasa

Selain itu, Hasnaeni juga dihukum membayar denda Rp 500 juta dan uang pengganti sebesar Rp 17,5 miliar.

Atas perbuatannya, Hasnaeni dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X