RBG.ID - Dikabarkan 10 nama pejabat gubernur telah ditetapkan, Presiden Joko Widodo tak mau beri tanggapan.
Presiden Jokowi meminta pertanyaan terkait pejabat gubernur diberikan kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
"Ya nanti tanya ke Mendagri," kata Jokowi di Jakarta Convention Center, Jumat (1/9/2023) dilansir dari Kompas.com.
Selanjutnya, nomor 158/P Tahun 2018 tanggal 29 Agustus 2018, nomor 159/P sampai dengan 162/P Tahun 2018 tanggal 4 September 2018 tentang Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur masa jabatan 2018-2023.
Berdasarkan keputusan presiden tersebut, ada 9 gubernur yang dilantik 5 tahun lalu tepatnya 5 September 2018. Yang berarti 5 tahun masa jabatan gubernur tersebut akan habis 5 September 2023.
Pada rapat Tim Penilaian Akhir (TPA) yang dipimpin oleh Jokowi dan dihadiri Wakil Presiden Ma'ruf Amin, telah diputuskan 10 nama penjabat gubernur daerah, Dikutip dari Harian Kompas.
Baca Juga: Polresto Bekasi Berhasil Tangkap 18 Pelaku Perampokan dan Pencurian dalam Waktu Satu Bulan
Berikut penjabat gubernur yang akan menjabat pada bulan ini:
– Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin
– Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana
– Pj Gubernur Sumut Hasanudin
– Pj Gubernur Kalbar Harrison Azroi
– Pj Gubernur Sulawesi Tenggara Andap Budhi
Artikel Terkait
Ibunda Imam Masykur Ngedrop Karena Menilai Hukuman untuk Pelaku Pembunuhan Anaknya Tak Setimpal
Syok! Bukan Jakarta, Ternyata Tarif Layanan Open BO Tertinggi Ada di Kota Yogyakarta
Viral! Anggota DPRD Minahasa Ini Hampir 6 Bulan Tak Masuk Kantor Tapi Tak Ditegur dan Tetap Digaji, Kok Bisa?
Selamat! Bey Triadi Machmudin Isi Posisi PJ Gubernur Jawa Barat Gantikan Ridwan Kamil
Kebakaran Hebat Terjadi di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji di Indramayu, Kepulan Asap Hitam Membumbung Tinggi