Senin, 22 Desember 2025

Alhamdulillah, Honor Penyuluh Agama Non PNS Diusulkan Naik 50 Persen

- Jumat, 1 September 2023 | 14:07 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan kenaikan honorarium penyuluh agama non PNS pada rapat kerja bersama DPR
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan kenaikan honorarium penyuluh agama non PNS pada rapat kerja bersama DPR

RBG.IDMenteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan kenaikan besaran honorarium yang diterima penyuluh agama Non PNS sebesar 50 persen.

Kenaikan honorarium penyuluh agama non PNS ini disampaikan saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Gedung Parlemen soal evaluasi pelaksanaan anggaran dan laporan pelaksanaan anggaran tahun 2022, serta rencana kerja tahun 2024.

Baca Juga: 11 Fakta Sergio Reguilon Rodriguez yang Musim Ini Akan Dipinjamkan ke Manchester United

Saat rapat kerja bersama DPR tersebut, Yaqut Cholil Qoumas mengajukan usulan tambahan pagu anggaran tahun 2024 senilai Rp17.483.954.274.000, termasuk kenaikan honorarium penyuluh agama non PNS.

“Rencana Kementerian Agama untuk menaikan honorarium penyuluh agama non PNS dari Rp1.000.000 menjadi Rp1.500.000 per bulan disampaikan dalam usulan tambahan pagu anggaran tahun 2024,” kata Yaqut Cholil Qoumas

Baca Juga: Begini Pernyataan Lengkap Wulan Guritno yang Dianggap Promosikan Situs Taruhan Online

Menag menambahkan, pagu anggarab Kementerian Agama tahun 2024 saat ini sebesar Rp72.166.256.418.000.

Besaran pagu sesuai dengan Surat Bersama Menteri Keuangan Nomor Nomor S-626/MK.02/2023 dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor B.644/M.PPN/D.8/PP.04.02/07/2023 tanggal 31 Juli 2023 tentang Pagu Anggaran Kementerian/Lembaga dan Dana Alokasi Khusus TA 2024, dan Penyelesaian Rencana Kerja dan Anggaran Kementerlan/Lembaga TA 2024.

Baca Juga: 5 Sanksi Jika Kendaraan Tidak Lolos Uji Emisi yang Kini di Jakarta Mulai Ada Penilangan Hingga Rp500 Ribu

Yaqut Cholil Qoumas melanjutkan, pagu anggaran 2024 Kementerian Agama akan digunakan untuk membiayai program dan kegiatan Kemenag, termasuk honorarium penyuluh agama non PNS.

“Program dan aktivitas yang tercakup dalam fungsi agama dan pendidikan yang menjadi tugas Kementerian Agama akan menggunakan Pagu anggaran 2024,” ucap Menag.

Baca Juga: Kendaraan yang Tidak Lulus Uji Emisi Akan Dikenakan Sanksi Seperti Pelanggaran Lalu Lintas

Lebih lanjut, ia menjelaskan, dana sebesar 83,98 persen dari pagu anggaran 2024 atau sekitar Rp60.605.230.250.000 akan digunakan untuk peningkatan aksesibilitas dan kualitas pendidikan agama.

“Sisanya, sebanyak Rp11.561.026.168.000 atau sekitar Rp16,02 persen akan digunakan dalam pelaksanaan pembangunan nasional di bidang agama,” lanjut Yaqut Cholil Qoumas.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Siti Dewi Yanti

Sumber: Kemenag

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X