RBG.id – Jelang lebaran 2025, sebagian orang memiliki rencana untuk pindah pekerjaan ke perusahaan baru.
Dalam prosesnya, pencari kerja harus berhati-hati terhadap modus penipuan lowongan kerja yang semakin marak, terutama di platform daring.
Seiring berkembangnya teknologi, banyak perusahaan palsu yang menawarkan posisi menggiurkan, seperti gaji tinggi dan rekrutmen instan.
Baca Juga: Kemenhut Angkat Suara, Begini Awal Mula Penemuan Ladang Ganja di Gunung Bromo
Tak jarang, mereka meminta biaya administrasi di awal sebagai bagian dari skema penipuan.
Agar tidak terjebak, pencari kerja perlu memastikan legalitas perusahaan sebelum melamar.
Berikut empat cara efektif untuk mengecek apakah suatu perusahaan resmi atau hanya kedok penipuan.
1. Cek di Website Bappebti
Bagi perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan berjangka dan komoditas, legalitasnya bisa diperiksa melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) di bawah Kementerian Perdagangan.
Caranya:
1. Kunjungi situs resmi bappebti.go.id
2. Pilih menu "Pelaku Pasar", lalu pilih kategori perusahaan
3. Masukkan nama perusahaan di kolom pencarian
4. Sistem akan menampilkan status legalitas perusahaan
Baca Juga: Warga Jabar Merapat! Begini Cara Perpanjang Pajak Kendaraan Tanpa Tunggakan, Khusus 2024 ke Bawah!
Jika nama perusahaan tidak terdaftar, ada kemungkinan besar bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki izin resmi.