RBG.id - Belakangan ini beredar di media sosial kasus penipuan lowongan kerja oleh perusahaan milik negara, BUMN yang berlokasi di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kasus penipuan ini bermula dari salah satu warganet yang mengaku menjadi korban penipuan mengatasnamakan informasi lowongan kerja.
Menurut pengakuan korban, pelaku bernama Beru Toweren (BT) yang bekerja di salah satu perusahaan BUMN terbesar.
Baca Juga: Gak Cuma Berat Badan Turun, 5 Olahraga Ringan ini Bikin Tubuh Auto Langsing Loh
Pelaku sempat menawarkan posisi yang menjanjikan kepada korban di tempatnya bekerja.
Namun, pelaku memberikan syarat kepada korban dengan sejumlah uang untuk memudahkan proses rekrutmen di perusahaan BUMN.
Uang yang diminta Beru Toweren ke korban jumlahnya mencapai Rp10 juta.
Baca Juga: Enam Anggota Polisi Diperiksa Terkait Permintaan Uang Damai Rp50 Juta Kasus Guru Honorer Supriyani
"Dia ngeburu-buruin terus buat gue cepetan tf, padahal masih bimbang dan pengen liat temen yang lain masuk dulu.
Tapi bodohnya, dia tiba-tba kasih bukti udah tf ke perusahaan dan ga enak jadi ngutang sama orang. Akhirnya gue langsung tf ke dia Rp10 juta," tulis pesan singkat dari @----n0tyours kepada RBG.id, Kamis, 31 Oktober 2024.
Korban penipuan berinisial T (25) ini setelah melakukan transaksi tersebut, diminta Beru Toweren untuk MCU (Medical Check Up) sebagai bentuk persyaratan masuk kerja di BUMN.
Baca Juga: 5 Cara Ampuh Bikin Si Kecil Tangguh dan Percaya Diri, Enggak Gampang Cengeng Lagi Loh!
T mengaku saat proses MCU pun diurus langsung oleh BT, bahkan dimintai uang lagi sebesar Rp600.
Artikel Terkait
Diduga Ikut Terlibat, Jefri Nichol Diperiksa Polisi Terkait Kasus Penganiayaan
Viral di Medsos, Video Habib Nizar Digerebek di Dalam Rumah Istri Orang Jadi Sorotan Warganet
Tragis Pria di Sulsel Tewas Usai Tertusuk Badik Saat Tampilkan Adat Angngaru di Pesta Pernikahan, Polisi Ungkap Kronologinya
Mapolda DIY Digeruduk Ribuan Santri: Kecam Pengedaran Minuman Keras dan Tuntut Kasus Penganiayaan dan Penusukan di Yogyakarta
Enam Anggota Polisi Diperiksa Terkait Permintaan Uang Damai Rp50 Juta Kasus Guru Honorer Supriyani