Senin, 22 Desember 2025

Modus Penipuan Lowongan Kerja di BUMN: Korban Dimintai Uang Ratusan Ribu hingga Puluhan Juta

- Kamis, 31 Oktober 2024 | 10:24 WIB
Sosok Beru Toweren Pelaku Penipuan Perusahaan BUMN (Sumber foto: akun X @____n0tyours)
Sosok Beru Toweren Pelaku Penipuan Perusahaan BUMN (Sumber foto: akun X @____n0tyours)


RBG.id - Belakangan ini beredar di media sosial kasus penipuan lowongan kerja oleh perusahaan milik negara, BUMN yang berlokasi di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kasus penipuan ini bermula dari salah satu warganet yang mengaku menjadi korban penipuan mengatasnamakan informasi lowongan kerja.

Menurut pengakuan korban, pelaku bernama Beru Toweren (BT) yang bekerja di salah satu perusahaan BUMN terbesar.

Baca Juga: Gak Cuma Berat Badan Turun, 5 Olahraga Ringan ini Bikin Tubuh Auto Langsing Loh

Pelaku sempat menawarkan posisi yang menjanjikan kepada korban di tempatnya bekerja.

Namun, pelaku memberikan syarat kepada korban dengan sejumlah uang untuk memudahkan proses rekrutmen di perusahaan BUMN.

Uang yang diminta Beru Toweren ke korban jumlahnya mencapai Rp10 juta.

Baca Juga: Enam Anggota Polisi Diperiksa Terkait Permintaan Uang Damai Rp50 Juta Kasus Guru Honorer Supriyani

"Dia ngeburu-buruin terus buat gue cepetan tf, padahal masih bimbang dan pengen liat temen yang lain masuk dulu.

Tapi bodohnya, dia tiba-tba kasih bukti udah tf ke perusahaan dan ga enak jadi ngutang sama orang. Akhirnya gue langsung tf ke dia Rp10 juta," tulis pesan singkat dari @----n0tyours kepada RBG.id, Kamis, 31 Oktober 2024.

Bukti Transfer Korban Penipuan Lowongan Pekerjaan BUMN
Bukti Transfer Korban Penipuan Lowongan Pekerjaan BUMN (Bukti Tangkapan Layar dari akun X @____n0tyours)

Korban penipuan berinisial T (25) ini setelah melakukan transaksi tersebut, diminta Beru Toweren untuk MCU (Medical Check Up) sebagai bentuk persyaratan masuk kerja di BUMN.

Baca Juga: 5 Cara Ampuh Bikin Si Kecil Tangguh dan Percaya Diri, Enggak Gampang Cengeng Lagi Loh!

T mengaku saat proses MCU pun diurus langsung oleh BT, bahkan dimintai uang lagi sebesar Rp600.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X